Dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional, Pantaskah?

  • Oleh Hermansyah, S. Pd

KABARDAILY.COM – Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025, bangsa ini kembali menambah deretan nama yang dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional. Sebuah gelar yang begitu mulia dan tidak bisa disematkan sembarangan, sebab di baliknya tersimpan tanggung jawab moral dan sejarah yang besar. Namun, muncul pertanyaan yang menggugah nurani: pantaskah semua nama yang dinobatkan benar-benar layak disebut pahlawan?

Untuk menjawabnya, mari kita cermati kembali kriteria resmi Pahlawan Nasional sebagaimana tercantum dalam peraturan negara. Seorang pahlawan nasional haruslah memenuhi kriteria sebagai berikut.

Pertama, warga negara Indonesia yang semasa hidupnya berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara.

Kedua, tidak pernah menyerah kepada penjajah dan memperjuangkan kemerdekaan dengan semangat kebangsaan yang tinggi.

Ketiga, berakhlak mulia, berintegritas, serta tidak pernah melakukan tindakan tercela yang dapat mencoreng nama bangsa.

Keempat, memiliki pengaruh besar bagi perjuangan atau pembangunan nasional yang dirasakan hingga kini.

Kelima, telah wafat dan meninggalkan keteladanan bagi generasi penerus.

Jika kita menjadikan kriteria itu sebagai cermin, maka penilaian terhadap setiap nama yang diusulkan menjadi pahlawan haruslah objektif, jujur, dan bebas dari kepentingan politik maupun popularitas sesaat. Sebab, gelar pahlawan bukan sekadar penghargaan simbolik, melainkan pengakuan terhadap perjuangan tulus yang berdampak nyata bagi bangsa.

Mari kita renungkan bersama, apakah mereka yang telah dinobatkan benar-benar memenuhi seluruh kriteria tersebut? Jika memang layak, maka kita patut memberi penghormatan setinggi-tingginya. Namun, bila ada yang belum sepenuhnya memenuhi syarat, sebaiknya kita menilai dengan mata hati, bukan dengan amarah atau kepentingan pribadi.

Sebab pahlawan sejati tidak pernah meminta gelar. Mereka berjuang tanpa pamrih demi merah putih. Jangan sampai penghargaan suci ini berubah menjadi ajang pencitraan, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang tahu menghargai pahlawannya dengan kejujuran, bukan dengan kepentingan yang mengusik kedamaian bangsa Indonesia.

Berikut 10 nama yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dari Presiden RI lewat Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, yakni:

1. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) (Jawa Timur)
2. H. M. Soeharto (Jawa Tengah)
3. Marsinah (Jawa Timur)
4. Mochtar Kusumaatmadja ( Jawa Barat)
5. Rahmah El Yunusiyyah (Sumatera Barat)
6. Sarwo Edhie Wibowo ( Jawa Tengah)
7. Sultan Muhammad Salahuddin (Nusa Tenggara Barat)
8. Syaikhona Muhammad Kholil ( Jawa Timur)
9. Tuan Rondahaim Saragih (Sumatera Utara)
10. Zainal Abidin Syah ( Maluku Utara)

Penulis adalah guru bahasa Indonesia SMKN 1 Jeunieb