- Dr. Safwan, M. Ag, Ketua Prodi Study Islam Pascasarjana Stai Nusantara Banda Aceh
KABARDAILY.COM – Alhamdulillah, Besok senin sudah memasuki 25 Mei 2026 bertepatan dengan 8 Dhulhijjah 1447 H dan hari Selasa 9 Dhulhijjah 1447 H. Ada dua ibadah sunat yang sangat di anjurkan untuk melaksanakannya yaitu puasa sunnah Tarwiyah dan Puasa sunna ‘arafah
Dalam kontek slamic Studies, Atau kajian Study islam Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah tidak hanya dipandang sebagai ritual menahan lapar dan dahaga, melainkan dibedah melalui berbagai aspek: historis (sejarah), normatif (dalil dan hukum), serta esensi spiritual dan sosialnya.
Berikut adalah ulasan komprehensif mengenai Puasa Tarwiyah dan Arafah dalam perspektif Studi Islam:
1. Aspek Historis dan Makna Filosofis
Secara historis, kedua puasa ini berakar erat dengan rangkaian ibadah haji dan kisah Nabi Ibrahim AS.
Puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah)
Etimologi: Kata Tarwiyah berasal dari kata tarawwa yang berarti membawa bekal air atau merenung/berpikir.
Sisi Historis Ibadah Haji: Pada tanggal 8 Dzulhijjah, para jemaah haji mulai meninggalkan Makkah menuju Mina. Di sana mereka mengumpulkan dan mempersiapkan bekal air (yatarawwadun) untuk persiapan wukuf di Arafah keesokan harinya.
Sisi Historis Nabi Ibrahim: Sebagian ulama sejarah Islam menyebutkan bahwa pada malam 8 Dzulhijjah, Nabi Ibrahim AS mendapatkan mimpi pertama untuk menyembelih putranya, Ismail. Hari itu beliau habiskan untuk berpikir dan merenung (yutarawwi), memastikan apakah mimpi tersebut wahyu dari Allah atau bisikan setan.
Puasa Arafah (9 Dzulhijjah)
Etimologi: Arafah berarti “mengetahui” atau “mengenal”.
Sisi Historis: Dinamakan Arafah karena pada hari kesembilan, setelah bermimpi lagi, Nabi Ibrahim AS seyogianya yakin (‘arafa) bahwa mimpi tersebut benar-benar perintah Allah SWT.
Konteks Haji: Hari ini merupakan puncak ibadah haji, di mana seluruh jemaah berkumpul melakukan wukuf di Padang Arafah sebagai simbol miniatur Padang Mahsyar.
2. Aspek Normatif (Hukum dan Dalil Fikih)
Dalam kajian fikih (hukum Islam), status hukum kedua puasa ini adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), namun hanya bagi umat Muslim yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
Bagi jemaah haji yang sedang wukuf, mereka justru tidak disunnahkan berpuasa agar kondisi fisik tetap prima untuk memperbanyak doa dan zikir di Padang Arafah.
Dalil Puasa Arafah
Kekuatan hukum Puasa Arafah didasarkan pada hadis sahih riwayat Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda:
Puasa hari Arafah, aku berharap kepada Allah agar dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim)
Dalil Puasa Tarwiyah
Untuk Puasa Tarwiyah, dalil yang secara spesifik menyebutkan pahalanya (seperti menghapus dosa setahun) statusnya dinilai dhaif (lemah) oleh sebagian ulama ahli hadis. Namun, dalam metode Studi Islam, para ulama memperbolehkan pengamalannya berdasarkan prinsip Fadhailul A’mal (keutamaan amal).
Hal ini dikarenakan 8 Dzulhijjah termasuk dalam 10 hari pertama bulan Dzulhijjah yang sangat diistimewakan Allah, sebagaimana hadis riwayat Al-Bukhari:
”Tidak ada hari-hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah daripada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.”
3. Analisis Kontemporer: Problematika Penentuan Hari
Salah satu kajian menarik dalam Studi Islam kontemporer terkait puasa ini adalah perbedaan penentuan waktu (ikhtilaf matla). Sering terjadi perbedaan hari antara ketetapan pemerintah lokal (seperti Sidang Isbat Kemenag di Indonesia) dengan waktu wukuf di Arab Saudi.
Dalam kajian fikih modern, ada dua pandangan utama:
Pendapat Global (Mengikuti Ru’yat Global/Makkah): Puasa Arafah harus berbarengan dengan waktu jemaah haji sedang wukuf di Padang Arafah, karena penamaan hari tersebut terikat dengan tempat (lokasi wukuf).
Pendapat Lokal (Mengikuti Ru’yat Lokal/Wilayatul Hukmi): Puasa Arafah dilakukan berdasarkan tanggal 9 Dzulhijjah di negara masing-masing. Pandangan ini didukung oleh mayoritas ulama madzhab karena ibadah puasa terikat dengan penanggalan (waktu), bukan tempat (makani).
4. Esensi Spiritual dan Sosial (Hikmah)
Dari kacamata tasawuf dan sosiologi Islam, Puasa Tarwiyah dan Arafah memuat hikmah yang mendalam:
Solidaritas Spiritual (Ukhuwah Islamiyah): Umat Muslim yang tidak berhaji diajak untuk ikut merasakan “getaran spiritual” yang sama dengan jemaah haji. Ketika para jemaah haji berlelah-lelah di bawah terik Arafah untuk bertobat, umat Muslim di rumah ikut menahan lapar dan dahaga untuk melebur dosa.
Manifestasi Takwa Menjelang Idul Adha: Puasa ini menjadi sarana cleansing (pembersihan diri) secara spiritual agar hati benar-benar bersih dan siap menyambut Hari Raya Kurban serta melaksanakan penyembelihan dengan penuh keikhlasan, meniru ketundukan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail AS.
Niat Singkat untuk Diamalkan:
Puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah): Nawaitu shauma tarwiyata sunnatan lillahi ta’ala (Aku niat puasa sunnah Tarwiyah karena Allah Ta’ala).
Puasa Arafah (9 Dzulhijjah): Nawaitu shauma ‘arafata sunnatan lillahi ta’ala (Aku niat puasa sunnah Arafah karena Allah Ta’ala).




















