- Oleh : Daman Huri, Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) STIS Nahdlatul Ulama Aceh.
KABARDAILY.COM,OPINI – Banyak faktor utama yang menyebabkan sektor ini relatif stabil dan resilient selama pandemi. Diantaranya karena prinsip syariah yang mengusung keadilan ekonomi bagi semua pihak, sentiment positif pada industri halal menghasilkan banyak kontribusi bagi pembangunan ekonomi, keberadaan populasi muslim global yang terus tumbuh serta didukung oleh perkembangan teknologi digital yang juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi syariah.
Tren pertumbuhan positif ekonomi dan keuangan syariah global sepertinya masih belum menular pada perkembangan ekonomi syariah di Aceh. Meski saat ini Aceh belum mendeklarasikan penerapan sistem ekonomi syariah.
Namun dengan munculnya Qanun Sistem Jaminan Produksi Halal, Qanun Syariat Islam dan diperkuat oleh Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, telah membawa Aceh menerapkan syariat Islam di sektor keuangan dan juga sektor ril.
Sayangnya, pertumbuhan ekonomi syariah di Aceh masih belum signifikan. Bahkan trend pertumbuhannya masih sama seperti sebelum memiliki Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Setelah delapan bulan implementasi Qanun LKS, masyarakat justru disodorkan kendala teknis institusi perbankan seperti kesulitan melakukan transaksi keuangan dan kehilangan produk-produk keuangan yang selama ini mereka gunakan untuk pengembangan usaha.
Pergeseran model bisnis perbankan di Aceh menjadi full syariah seharusnya sudah dibaca oleh bank sejak pengesahan Qanun LKS No 11 Tahun 2018 sehingga mempersiapkan produk dan jasa yang sesuai dan diperlukan masyarakat.
Kebutuhan akan produk dan jasa perbankan syariah yang kompetitif memiliki demand besar di Aceh.
Selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perbankan syariah diharapkan dapat menjadi penetrasi untuk pertumbuhan ekonomi syariah Aceh.
Mengingat Aceh masuk kedalam daftar provinsi termiskin di Sumatera bahkan di Indonesia menunjukkan bahwa label keuangan syariah saja tidak cukup untuk mensejahterakan masyarakat Aceh atau menarik investor dari luar daerah.
Untuk mencapai hal tersebut, seluruh pihak memiliki peran penting, karena dalam menilai prospek investasi, investor akan menilai seberapa besar prospek investasi di Aceh, seberapa besar keuntungan dan risiko yang akan ditanggung.
Untuk menilai hal tersebut, pertama kali investor akan melihat bagaimana perilaku masyarakat serta kemudahan dalam segala urusan administasi seperti perizinan dan tentu saja keberadaan pungli-pungli liar menjadi pertimbangan investor.
Setelah itu, para investor akan melihat akses keuangan fasilitas keuangan yang paling menguntungkan dan dapat dimanfaatkannya.
Ekonomi Aceh tidak cukup hanya dengan mengharapkan investasi dari luar, masyarakat Aceh perlu memiliki jiwa produktif yang tinggi. Aceh memiliki potensi sumber daya yang melimpah, namun sayangnya belum didukung dengan insutri pengolahan yang memadai sehingga sumber daya yang ada harus diolah di daerah lain.
Sebagai contoh, gabah dari petani Aceh yang diolah justru di luar Aceh, masyarakat menjual di harga bahan baku gabah namun selanjutnya membeli beras yang tadi diolah diluar Aceh dengan harga hasil produksi dan selanjutnya masyarakat membeli beras yang telah diolah.
Malangnya, ribuan rupiah telah melayang keluar dari Aceh dan kita juga menjadi konsumen akhir dari rantai ini. Namun, untuk menyiapkan industri pengolahan di Aceh memerlukan dana besar dana proses yang tidak kalah ribetnya.
Sehingga pasti akan meningkatkan production cost yang tinggi dan menyebabkan harga jual yang tingginya.
Untuk menyiapkan satu pabrik industri pengolahan, diperlukan kajian komperhensif untuk efesiensi cost.
Banyak variabel yang perlu dikaji seperti pemilihan lokasi strategis yang dekat dengan bahan baku, lingkungan masyarakat dan sdm yang mendukung, serta memperhatikan rantai distribusi untuk memaksimalkan efesiensi nya.
Sebab itulah, mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Aceh harus dilakukan secara berjamaah, seluruh pihak harus merapatkan shaf dan menghadap pada kiblat yang sama; yakni “Kesejahteraan ekonomi Aceh dengan ekonomi syariah”.




















