- Feri Irawan, SSi MPd
KABARDAILY.COM | OPINI – Ada asumsi bahwa anak yang hendak mendaftar sekolah dasar negeri harus mencapai usia 7 tahun. Sebab pada usia itu, anak dianggap lebih siap untuk memenuhi tuntutan akademik dan non-akademik di sekolah dasar (SD).
Pertanyaannya, apakah ada jaminan usia 7 tahun dianggap lebih siap aspek kognitif, aspek motorik, aspek bahasa untuk masuk SD? Apakah mengukur kesiapan si anak masuk SD hanya berdasarkan umur?
Melansir kumparanMOM (akses 19 Januari 2025), Orissa Anggita Rinjani, psikolog pendidikan dari Rumah Dandelion, berpendapat setidaknya ada lima aspek untuk mengukur kesiapan anak masuk sekolah dasar. Diantaranya adalah aspek kognitif, motorik kasar, motorik halus, bahasa dan sosial emosional.
Aspek kognitif berkaitan dengan tuntutan untuk belajar membaca, menulis dan berhitung (calistung) di sekolah dasar.
Aspek motorik kasar berkaitan dengan kekuatan postur untuk mampu duduk tegak dalam waktu belajar yang lama.
Aspek motorik halus berkaitan dengan kemampuan menulis. Masuk sekolah dasar memang tak harus bisa menulis alfabet dengan sempurna, namun setidaknya anak sudah tahu cara memegang pensil yang benar.
Sebelum masuk SD, pastikan pula anak sudah mampu mengerti instruksi, mengekspresikan pikirannya dan mengungkapkan idenya. Hal itu berkaitan dengan aspek berbahasa.
Anak dikatakan siap masuk sekolah dasar jika mampu menyampaikan kebutuhannya dan minta tolong pada gurunya dengan jelas.
Aspek sosial emosional berkaitan dengan kemandirian anak, toleransi, mau berbagi hingga mampu menolong dirinya sendiri untuk kebutuhan dasar. Misalnya bisa ke toilet sendiri saat ingin buang air.
Menurut Orissa, rata-rata anak sudah menguasai kesiapan lima aspek di atas pada usia 7 tahun. Tapi memang memungkinkan anak usia 6 tahun sudah matang atau 8 tahun belum matang.
Jadi, umur bukan satu-satunya parameter untuk mengukur kesiapan anak masuk SD. Namun rata-rata anak memenuhi aspek kesiapan masuk sekolah dasar pada usia 7 tahun.
Mantan Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy justru mengusulkan usia awal SD dipercepat dari 7 menjadi 6 tahun (melansir tempo.co, akses 19 Januari 2025).
Alasan Muhajir, saat ini institusi pendidikan di Indonesia sudah lebih merata, sehingga usia masuk sekolah bisa dipercepat menjadi 6 tahun. Dulunya keputusan pemerintah menetapkan usia 7 tahun sebagai syarat masuk SD lantaran keterbatasan institusi pendidikan dasar.
Melansir detikedu (akses 19 Januari 2025), psikolog sekaligus Dosen Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., menuturkan kematangan sekolah tidak dilihat dari usia. Ada yang usia 5 tahun sudah matang, ada yang baru 6 tahun, bahkan 7 tahun.
Sementara, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan pasal 4, menjelaskan calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi syarat usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Hal ini berlaku untuk calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Artinya, anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau jika tidak tersedia psikolog, rekomendasi bisa dituliskan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa syarat
calon peserta didik baru kelas 1 SD tahun ajaran 2025/2026 bisa memenuhi syarat usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, atau boleh berusia 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) bagi anak yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Atau rekomendasi bisa juga dituliskan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan bila tidak tersedia psikolog profesional.
Jadi rekomendasi ini sebenarnya kuncinya ada di guru TK mading-masing. Masak sih, guru TK tidak tahu mana anak yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis masuk SD? Dan sekadar mengingatkan bahwa jangan sampai panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021.




















