Izin Mendirikan Bangunan Ujung Tombak Pengendalian Pemanfaatan Ruang Sebagai Upaya Mewujudkan Tertib Ruang

Oleh : Ir. Deny Chandra, ST. MT.
(Penulis adalah ASN dan PPNS Penataan Ruang
Provinsi Aceh)

Opini,kabardaily.com – Lahan tidak pernah bertambah namun kebutuhan akan lahan terus semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dengan berbagai kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi yang mengiringinya.

Peningkatan kebutuhan lahan merupakan implikasi dari semakin beragamnya fungsi ruang pada sebuah kawasan. Pemanfaatan ruang khususnya daratan dibutuhkan pengendalian sebagai upaya mewujudkan tertib tata ruang sebagai salah satu aspek utama dalam Penataan Ruang berdasarkan Undang Undang 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Saat ini pemerintah daerah Provinsi Aceh, maupun Kab/Kota telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta aturan turunannya berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar hukum dan acuan dalam pembangunan, meskipun pada pelaksanaan pembangunan masih ditemukan ketidaksesuaian dan pelanggaran pemanfaatan ruang.

Beberapa faktor penyebab pelanggaran tersebut, di antaranya tekanan dan tuntutan perkembangan sebuah kawasan, kebijakan dan kepentingan kekuasaan, investasi, tidak jelasnya instrumen pengendalian, serta lemahnya penegakkan hukum (law enforcement), dan kurangnya sosialisasi terhadap hasil perencanaan tata ruang.

Untuk menghindari ketidaksesuaian tersebut adalah dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.

Izin ini berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan memenuhi syarat teknis keandalan bangunan gedung. Di samping itu juga perizinan tersebut memberikan pengakuan hukum terhadap tanah dan pemilik bangunan, serta dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Pembangunan pada sebuah kawasan terutama kawasan perkotaan melaju cukup pesat, baik untuk fungsi kawasan perdagangan dan jasa, perkantoran, pendidikan, layanan kesehatan, fungsi Hankam, serta permukiman. Pemerintah daerah melalui instrumen pengawasan wajib melaksanakan pengendalian dengan penertiban terhadap ketidaksesuaian dan pelanggaran Tata Ruang.

Pelaku pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, berdasarkan Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 63 terdapat sanksi administrasi bagi pelanggaran tata ruang berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan pembongkaran bangunan.

Kita berharap instrumen hukum Persetujuan Bangunan Gedung dapat menjadikan tata kelola kawasan yang lebih baik serta memberikan rasa aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan tertib ruang.

Tentunya untuk memcapai semua itu diperlukan sinergisitas lintas sektoral, serta seluruh pemangku kepentingan (Stakeholders) dan masyarakat, bentuk sinergisitas tersebut bisa saja seperti permohonan untuk sambungan listrik atau air maka Perusahaan baik itu PLN maupun PDAM mewajibkan persyaratan PBG sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan layanan, dengan demikian peraturan akan lebih optimal dan bukan untuk dilanggar. [*]