Dibukanya Prodi Bahasa dan Sastra Aceh di UBBG, Upaya Kampus Cegah Kepunahan Bahasa Aceh

BANDA ACEH,KABARDAILY.COM – Dengan dibukanya Prodi Bahasa dan Sastra Aceh di UBBG mulai tahun 2025 sesuai Keputusan yang tertuang dalam SK Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Nomor 700/B/0/2025 tanggal 20 Agustus 2025 sebagai upaya kampus mencegah kepunahan Bahasa Aceh.

Selain itu juga mendukung pemerintah dalam rangka melestarikan bahasa daerah, hal ini disampaikan Pegiat Budaya yang juga selaku Pamong Budaya Disdikbud Aceh Besar, Rusydi kepada media ini Sabtu, 6 September 2025 di Banda Aceh.

Rusydi menyampaikan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Besar, serta Pemko Lhokseumawe telah mengeluarkan edaran tentang penggunaan bahasa Aceh dalam lingkup pemerintah dan masyarakat, ini harus didukung oleh semua pihak terutama kampus dan UBBG sudah menyahutinya dengan membuka prodi Bahasa dan Sastra Aceh.

“Kehadiran prodi Bahasa dan Sastra Aceh diharapkan nanti menghasilkan lulusan yang menjadi guru bahasa daerah di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan juga praktisi, “katanya.

“Untuk itu kedepan pemerintah juga diharapkan membuka formasi CPNS atau PPPK untuk guru bahasa daerah dalam rangka menampung lulusan tersebut sebagai upaya menjaga kelestarian bahasa Aceh sebagai bahasa ibu masyarakat Aceh, “harap Rusydi.

Untuk diketahui sudah ada edaran dan peraturan mengenai Bahasa Aceh antara lain adalah Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bahasa Aceh yang menjadi payung hukumnya, serta sejumlah instruksi dan surat edaran dari pejabat daerah seperti Gubernur dan Bupati yang mewajibkan penggunaan Bahasa Aceh pada hari tertentu di lingkungan pemerintahan dan sekolah, seperti yang dilakukan di Aceh Besar dan Lhokseumawe.

Hal ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan Bahasa Aceh yang terancam punah.

Payung Hukum Utama
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bahasa Aceh: Ini adalah peraturan daerah (qanun) yang menjadi landasan hukum bagi perlindungan, pembinaan, dan pengembangan Bahasa Aceh, termasuk penggunaan dan pengajarannya dalam pendidikan sebagai muatan lokal, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Surat Edaran dan Instruksi Pejabat Daerah
Instruksi Gubernur Aceh:
PJ Gubernur Aceh pernah menerbitkan instruksi kepada jajaran pemerintahan untuk menggunakan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Kamis.

Selanjutnya Instruksi Bupati/Walikota:
Bupati Aceh Besar juga mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Bahasa Aceh setiap hari Kamis.

Pemerintah Kota Lhokseumawe juga menginstruksikan penggunaan Bahasa Aceh setiap hari Jumat di jajaran pemerintahan dan sekolah.

Tujuan Penerbitan Edaran Pelindungan dan Pengembangan Bahasa:
Bertujuan untuk melindungi, membina, dan mengembangkan Bahasa Aceh sebagai bagian dari budaya Aceh yang berlandaskan nilai Islam, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Pelestarian Budaya

Penggunaan Bahasa Aceh di lingkungan kerja dan pendidikan bertujuan untuk melestarikan kearifan lokal dan identitas daerah, terutama karena Bahasa Aceh dikategorikan sebagai bahasa yang terancam punah.

Pentingnya Peran Orang Tua

Selain edaran resmi, ada pula dorongan agar orang tua berperan aktif dalam mengenalkan dan mengajarkan Bahasa Aceh kepada anak-anak mereka di rumah untuk mencegah kepunahan bahasa tersebut.[*]