Pesantren Ramah Anak

  • Oleh Bung Syarif*

KABARDAILY.COM –  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Petlindungan Anak secara resmi meliuncurkan panduan konsep Pesantren Ramah Anak (PRA) di Tahun 2019. Dalam kontek Aceh Pesantren lebih familiar dengan sebutan Dayah.

Panduan ini menjadi acuan bagi pemerintah pusat dalam memberikan penilaian Reward Pesantren Ramah Anak versus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat. Panduan ini juga mendapat apresiasi oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Dr.H.Ahmad Zayadi, M.Pd

Ahmad Zayadi dalam sambutan pengantar Juknis ini menyebutkan:’ Dalam kurun waktu tiga dekade terakhir, membaca sejaran madrasan dan pesantren rasanya kurang sempurna jika tidak melihat alumninya yang telah mengabdi pada bangsa dan negara bahkan dunia internasional. Sejumlah tokoh penting seperti; Gusdur, KH Said Aqil Siraj, Amien Rais, KH Hasyim Muzadi, Syafi`i Maarif, Din Samsyuddin, Hidayat Nur Wahid, Nur Chalis Majid, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD. Mereka adalah tokoh yang dibesarkan lewat jalur madrasah dan Pesantren, ungkap Ahmad Zayadi.

Tulisan ini mencoba menelisik Pakem Pesantren Ramah Anak (PRA) dalam perspektif Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
PRA merupakan lembaga pendidikan berbasis keislaman yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan mekanisme pengaduan.

Panduan ini juga memberikan pendoman konsep terminologi santri, kiyai, pendidik, pengelola (manajemen) serta pemenuhan aspek sarana dan prasarana yang mendukung terwujudnya PRA. Masing-masing komponennya diberikan bobot penilaian yang akhirnya layak tidaknya dikualifikasi mendapat reward PRA.

Pendidik dalam Pesantren terdiri dari kiya, ustadz/ustazah, Niyai. Komte, Orangtua/Wali santri, harus bersatu padu dalam mewujudkan konsep PRA. Kiyai/Niyai dalam kontek nasional merupakan sosok sentral dalam kepemimpinan membawa arah terwujudnya PRA.

Dalam kontek Aceh Kiyai identik dengan Pimpinan Dayah sementara Niyai adalah Umi atawa Istrinya Pimpinan Dayah. Mereka berdua adalah sosok yang berpengaruh besar di Dayah Salafiyah (Tradisional). Untuk Dayah Terpadu Kiyai dan Niyai tidak sama pengaruhnya dengan Dayah Salafiyah.

Dalam aspek pengelolaan Manajemen terdiri dari dua aspek yaitu Internal dan eksternal. Aspek Internal adalah Dayahnya sementara eksternal peran pemerintah dalam hal ini Dinas Teknis baik Dinas Pendidikan Dayah maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam aspek internal, juknis ini memberi rambu-rambu terhadap pemenuhan kurikulum ramah anak, pembelajaran, pola asuh.

Ramah Anak harus menjamin kebersihan, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi anak perempuan (santriwati) dan anak (santri) laki-laki . Hak-hak kepentingan anak secara terbaik diperhatikan dengan seksama, ruang partisipasi, ekspresi tumbuh kembang dan kesejahteraan anak terpenuhi dengan baik.
Masing-masing aktor diatur peran dan indikator prilakunya.

Indikator Peran
• Kiyai/Niyai mempunyai peran memberikan dukungan penuh penerapan PRA, memberikan keteladanan sikap dan akhlak kepada ustadz/ustadzah dan santri, berkomunikasi dan berinteraksi dengan ramah, santun dan terbuka, berkoordinasi dengan pendidik dan orang tua terkait perkembangan santri
• Prilaku Kiyai/Niyai meliputi aspek keteladanan, komunikasi dan interaksi, koordinasi dengan ustdz./ustazah, koordinasi dengan keluarga dan masyarakat. Semua aspek diberikan nilai bobot persepsi (1-5) dimana nilainya; sangat kurang sekali (1), kurang (2) cukup (3) baik (4) dan sangat baik sekali
(5)
Aspek keteladanan indikatornya meliputi;
a. Memberikan contoh akhlak yang baik (berkata dengan lemah lembut, kepada pendidik maupun santri)
b. Memberikan motivasi dengan berkisah santri senior/alumni yang berprestasi dengan adil (tidak rasis/diskriminatif)
c. Memperlakukan setiap santri dengan adil
d. Mencontohkan sikap santun menghargai kepada ustadz/ustazah
e. Mencontohkan sikap santun dan menghargai kepada khadim/khadimat pesantren

Aspek Komunikasi dan Interaksi meliputi;
a. berkomunikasi dengan intensif dan ramah kepada pendidik dan santri
b. Kiyai membuka diri dan memberikan waktu untuk aduan santri laki-laki terkait masalah pribadi
c. Niyai membuka diri dan memberikan waktu untuk aduan santri perempuan terkait masalah pribadi
d. Memberikan nasehat terkait akhlak, ibadah dan menuntut ilmu
e. Memberikan informasi mengenai layanan bimbingan/konseling serta layanan kesehatan kepada santri
f. Memberikan informasi mengenai prosedur aduan santri

Aspek Koordinasi dengan ustad/ustazah dan khadim/khadimat meliputi;
a. Melakukan koordinasi secara rutin dengan pendidik terkait pengajaran
b. Melakukan koordinasi secara rutin denhan pendidik terkai permasalahan yang dihadapi oleh pendidik
c. Melakukan koordinasi secara rutin dengan pendidik terkait permasalahan yang dialami santri
d. Berkoordinasi dengan pendidik untuk ,memastikan tidak ada bulliying den kekerasan (melakukan pengawasan secara rutin)

Aspek Koordinasi dengan Keluarga dan Masyarakt sekitar/Komite
a. Memberikan update mengenai santri kepada orang tua secara berkala
b. Mengkonsultasikan kendala yang dihadapi santri dan didalam pesantren dengan orang tua santri
c. Melakukan monitoring secara teratur melalui communication book, terutama bagi santri yang pulang selama masa liburan
d. Melakukan home vist bagi santri yang melakukan pelanggaran berat
e. Menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat sekitar, misal; (open day, peringatan hari-hari besar Islam, kunjungan ketaman kota, perpustakaan, pusat bermain dsb)
f. Bekerjasama dengan masyarakat sekitar untuk turut mengawasi perilaku santri di luar pesantren.

Tentunya panduan ini senafas dengan konsep Disiplin Positif (Dispo) dengan pendekatan “Dayah Ramah Anak Terintegrasi (Pro DAI)” yang kini sedang dikembangkan oleh Yayasan Aceh Hijau-Unicef untuk kontek Aceh di lingkungan Dayah Kab/Kota Tahun 2023-.2024.

Sebagai informasi, dapat kami sampaikan bahwa Unicef-Aceh Hijau sedang melakukan penguatan Dayah Ramah Anak Terintegrasi di 5 Kab/Kota di Aceh. Langkah awal melatih Fasilitator Internal (Guru Dayah/Pengasuh) Fasilitator Eksternal lewat Open Recruitmen serta melatih santri pelopr sebanyak 15-30 orang dimasing-masing dayah penerima program tersebut.

Beberapa dayah di Banda Aceh sedang melaksanakan konsep tersebut sebut saja: Dayah Terpadu Inshafuddin, Dayah Modern Babun Najah, Dayah Modern Darul Ulum, Dayah Darul Fikri Al Waliyah, Dayah Baital Atiq serta Dayah Mishrul Huda Malikussaleh.
Implementasi Program Pro DAI yang kini sedang berlangsung di Banda Aceh tentu menambah bobot dalam penilaian Kota Layak Anak Tahun 2024. Dinama Rakor Gugus Tugas Kota Layak Anak (Rakor GTL KLA) secara runtin dilakukan oleh Dinas Teknis sejak Tahun 2018 . Rakor GTL KLA memperteguh posisi Kota Banda Aceh sebagai Kota Layak Anak sesuai Implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021. Qanun ini mendorong Sekolah, Madrasah, Dayah dan Gampong untuk melaksankan berbagai kegiatan yang mendoroong terwujudnya Kota Layak Anak secara berjenjang yang dimulai dari Gampong Ramah Anak, Masjid Ramah Anak, Seolah. Madrasah dan Dayah Ramah Anak, Media dan Usaha Ramah Anak.

Krue semangat Dayah Ramah Anak menjadi bagian penting untuk diterapkan di Aceh agar santri ceria. Jangan adalagi ruang bagi santri senior dan guru pengasuh untuk menghukum santri junior dengan pakem kekerasan. Saatnya merubah pola dengan pendekatan yang baru, santun dan bermartabat. Berikan penguatan respon secara positif. Ayo saatnya kta memulainya. Takbir.

*Penulis adalah Komite Dayah Terpadu Inshafuddin, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, Fasilitator (Pro-DAI) YaHijau-Unicef, Alumni Lemhannas Pemuda Angkatan I, Mantan Aktivis`98, Fungsionaris DPD KNPI Aceh, Majelis Wilayah KAHMI Aceh, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Kaum Syarikat Islam Aceh, Mantan Ketum Remaja Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Mantan Ketum DPD Jarigan Nusantara Aceh, Mantan Sekjen DPP ISKADA Aceh, Aktivis Lembaga Bantuan Hukum