“Yang terpenting, semuanya telah memenuhi ketentuan syariah dan aturan hukum yang berlaku. Itu sebabnya di dalam Islam, keberadaan waqaf sangat penting dalam memperkuat kemaslahatan umat. Oleh karenanya, perhatian kita terhadap pengelolaan waqaf ini harus terus ditingkatkan,” kata Plt Gubernur.
Aturan terkait waqaf diatur secara khusus di Aceh, yaitu dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal. Qanun ini sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang Wakaf yang menegaskan perlunya pengelolaan waqaf yang optimal dalam pendayagunakan peran wakaf sebagai potensi ekonomi umat.
“Untuk pengelolaan tersebut, kita telah memiliki Badan Waqaf Aceh yang bertugas menjalankan tata kelola dan kebijakan harta waqaf di daerah ini. Kinerja Badan wakaf Aceh ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Agama,” sambung Plt Gubernur.
Saat ini, sambung Nova, jumlah harta waqaf di Aceh cukup banyak, umumnya berupa tanah yang mencapai 24.358 Persil dan tersebar di semua kabupaten/kota. Sebagian dari tanah tersebut diperuntukkan bagi masjid, mushalla, Madrasah, Lembaga Pendidikan Islam, kuburan dan sebagainya.
“Sayangnya, hanya sedikit dari harta wakaf itu yang dikelola secara produktif, sehingga peranannya bagi ekonomi umat tidak begitu maksimal. Padahal sebagai umat Islam, kita dianjurkan memiliki visi jauh ke depan, melihat segala sesuatunya untuk jangka panjang,” kata Nova.
“Untuk itu, pemahaman kita tentang pengelolaan harta waqaf ini perlu ditingkatkan agar keberadaan harta waqaf yang ada di Aceh tidak hanya untuk kepentingan sesaat, tapi terus berlanjut hingga jangka panjang. Oleh karena itu, Kuliah Umum Prof M Nuh tentu sangat bermanfaat bagi kita,” imbuh Nova.



















