DPW ADI Aceh, Jalin Kerja Sama dengan BNN

BANDA ACEH,KABARDAILY.COM  |  Kepala Badan Narkotika Nasional Perwakilan Aceh (BNN Provinsi Aceh) Brigjend Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah., M.M menerima kunjungan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Provinsi, di ruangan kerjanya di Gedung BNN Perwakilan Aceh, Darul Imarah, Aceh Besar, pada Senin (29 Juli 2024).

Dengan didampingi sejumlah pengurus BNN, Kepala BNN Aceh menyambut baik kedatangan DPW ADI yang terdiri dari ketua Prof. Dr. Syamsul Rijal, M.Ag didampingi Tgk. Burhanuddin, S.Pd.I., MA. Selaku sekretaris dan wakil sekretaris zikrullah nuzuli, M.Pd.

Dalam kegiatan silaturahim tersebut, kedua belah pihak membahas tentang upaya kerja sama dalam bidang Pencegahan dan Pembinaan masyarakat terhadap bahaya dari penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dapat dijajaki oleh DPW ADI Aceh maupun BNN.

Kepala BNN Aceh mengapresiasi komitmen serta dukungan yang diberikan oleh ADI dan dosen yang ada di Aceh. Jumlah dosen dan mahasiswa yang begitu banyak menjadi potensi yang besar dalam membangun kesadaran masyarakat dalam P4GN. Kita berharap Dosen dan mahasiswa menjadi duta BNN dalam mengampanyekan anti narkotika dan melawan segala bentuk kejahatan narkotika.

“Potensi ini jangan dibiarkan menjadi pasar oleh produsen narkotika, tapi potensi ini bisa Kita gunakan untuk melawan mereka (produsen narkotika),” ujar Marzuki.

Dalam ini, ketua DPW ADI Aceh, Prof. Dr. Syamsul Rijal, M. Ag. Mengatkan “DPW ADI Sebagai organisasi profesi yang independen dan bersifat kepakaran serta kecendikiaan, memiliki peran strategis dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul, tangguh, dan berkualitas, baik secara fisik dan mental. Tentunya kolaborasi yang terbangun antara BNN dan ADI mampu memberikan kontribusi positif di tengah-tengah masyarakat” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan misi BNN RI dalam mewujudkan visi Indonesia Drug Free 2024, yaitu menciptakan SDM Indonesia yang berkualitas, sehat jasmani dan rohani dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.