KABARDAILY.COM | Plt. Direktur Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren Prof. KH. Waryono Abdul Ghafur. M.Ag menyerahkan Piagam Statistik Pesantren ( PSP ) kepada Direktur Madradah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan. Tgk. Muhammad Ridho Agung. M.Ag di Gedung Pusat Kementerian Agama Republik Indonesia.
Prof. Dr. K.H Waryono Abdul Ghafur. M.Ag mengatakan :
Dengan Piagam Statistik Pesantren ini, semoga MUQ Aceh Selatan terus berkembang dalam mendidik Al Qur’an bagi Santrinya. Serta mampu menghasilkan calon generasi dan calon pemimpin bangsa yang berintelektual tinggi dan berkarakter qur’ani.
Menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman yang sesungguhnya dalam beragama, bermasyarakat dan bernegara
Direktur Madrasah Ulumul Qur’an ( MUQ ) Aceh Selatan Tgk Muhammad Ridho Agung, mengatakan syukur
Alhamdulillah atas dukungan dan support dari semua pihak internal para dewan guru Ustadz/ustadzah MUQ, Pemkab Aceh Selatan, Kemenag Aceh Selatan, dan IKAMAS Jakarta. MUQ Aceh Selatan Sudah mendapatkan Piagam Statistik Pesantren ( PSP ).
Ini sebagai ikhtiar bersama kita agar alumni MUQ Aceh Selatan dengan kapasitas Hapalan yang dimiliki bisa melanjutkan pendidikan Al-Qur’an yang lebih tinggi di Universitas di Luar Negeri, Khususnya di Negara Timur Tengah.
Dengan terbitkanya Ijob MUQ Aceh Selatan perlu kiranya semua pihak ikut membantu untuk turut mendorong gerak mobilitas pendidikan pesantren yang lebih terencana dan berkesinambungan. Sekaligus mendorong mobilitas sosial dakwah Al Qur’an yang akan memiliki dampak yang luar biasa bagi pembangunan masyarakat berbasis nilai-nilai keislaman. Sebab itu merupakan tanggubg jawab moral yang selalu melekat pada diri pesantren.
Dengan diterbitkannya tanda daftar keberadaan Pesantren MUQ, maka secara kelembagaan, Madrasah Ulumul Qur’an ( MUQ ) Aceh Selatan telah mendapatkan pengakuan (recognize) dari Kementerian Agama guna menyelenggarakan program dan kegiatan sebagaimana tujuan dan fungsi didirikannya Pesantren, sehingga mendapatkan hak rekognisi, afirmasi, fasilitasi atensi bantuan, dan hak lain sejenisnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUQ dalam Posisi Pesantren juga bisa memainkan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,
Tgk. Khairul Huda. S.Ag. M.Si
Selaku Kepala Kantor kementerian agama Aceh Selatan
Mengatakan :
Semoga piagam statistik ini menjadi sebuah kemanfaatan dan keberkahan, khususnya untuk Pesantren MUQ Aceh Selatan. Agar santri penghapal Qur’an bisa menggapai cita-citanya dan menjadikan Aceh Selatan menjadi Kota Qur’ani di Masa yang akan datang. Dan juga
Selamat atas kerja keras Direktur MUQAS Tgk. Muhammad Ridho Agung, M.Ag. dan seluruh staffnya .
Pesantren MUQ diharap selalu melakukan pemutakhiran (updating) data pada layanan sistem Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan perkembangan Pesantren.
PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP),” tegas Khairul Huda :
Piagam Statistik Pesantren berlaku selamanya. Sedang izin operasional setiap 5 tahun sekali harus diperbaharui data dan diupdate sebagainya.
Fungsi Piagam Statistik Pesantren meliputi:
1. Pemantauan Kinerja: Memberikan gambaran tentang perkembangan pesantren dalam hal jumlah santru, prestasi akademik, dan berbagai indikator kinerja lainnya.
2. Evaluasi Program: Menyediakan data yang diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas program pendidikan yang diselenggarakan di pesantren.
3. Perencanaan Strategis: Memungkinkan pengambil keputusan untuk merencanakan langkah-langkah strategis berdasarkan tren dan pola yang terlihat dalam data statistik.
4. Pengambilan Keputusan: Memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan terkait alokasi sumber daya, pengembangan kurikulum, dan peningkatan fasilitas.
5. Pemberian Akreditasi: Membantu dalam proses pemberian akreditasi atau pengakuan resmi dari lembaga pendidikan atau pemerintah.
6. Transparansi dan Akuntabilitas: Menunjukkan transparansi dalam pengelolaan pesantren dan meningkatkan akuntabilitas terhadap stakeholder, termasuk orang tua siswa, donatur, dan masyarakat umum.
7. Pengembangan Rencana Pengembangan Pesantren: Menyediakan data yang diperlukan untuk merencanakan pengembangan pesantren secara menyeluruh dan berkelanjutan.
(Rifan)