Tuanku Muhammad, Tinggal Rakyat Aceh yang Bisa Menjaga Qanun LKS Agar Tidak Direvisi

kabardaily.com –  Berjalannya waktu semakin terbuka jika rencana dan upaya untuk melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ternyata bukan disebabkan gangguan layanan sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengalami error selama beberapa hari pada 8 Mei lalu.

Ternyata jauh sebelum layanan BSI terjadi error, keinginan kuat untuk melakukan revisi Qanun LKS sudah datang dari Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Terbukti Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beberapa bulan lalu agar segera dilakukan pembahasan.

Berdasarkan surat yang ditulis pada Sabtu (20/5/2023), Permintaan untuk merevisi Qanun LKS sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Pj Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Surat pengantar permintaan revisi Qanun LKS itu ditandatangani langsung oleh Achmad Marzuki, yang dikirimkan kepada Ketua DPRA pada 26 Oktober 2022 atau setelah tiga bulan lebih Achmad Marzuki menjabat Pj Gubernur Aceh.

Bak gayung bersambut, Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya juga mengamini dan berencana akan merevisi Qanun LKS yang bertujuan bisa mengembalikan bank konvensional beroperasi kembali di Aceh.

Menanggapi hal ini, Tuanku Muhammad wakil ketua komisi 2 DPRK Banda Aceh menyebutkan bahwa jika pemerintah Aceh dan DPRA sudah sepakat untuk merevisi Qanun LKS ini maka sudah cukup syarat untuk hal ini dilakukan.

Mengingat, sebuah qanun itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak
Eksekutif dan legislatif begitu juga ketika ingin direvisi. Meskipun sebuah qanun nantinya harus melewati juga keputusan Mendagri. Sebab itu, ketika ingin agar qanun LKS tidak direvisi maka tidak bisa lagi kita berharap kepada pemerintah yang sudah bersepakat qanun LKS direvisi.

“Ketika eksekutif dan legislatif sudah sepakat qanun LKS direvisi, maka hanya kekuatan rakyat Aceh saja yang bisa membendung keinginan ini.”kata Tuanku.

Oleh karena itu, Tuanku mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh yang pro terhadap qanun LKS ini tetap eksis dan tidak direvisi dengan tujuan mengembalikan bank konvensional mulai dari ulama, kalangan santri, cendekiawan, akademisi, mahasiswa hingga pelaku usaha untuk mau bersuara dan melakukan protes terhadap wacana yang bisa melemahkan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

“Sudah saatnya kita bersatu padu untuk menolak wacana revisi Qanun LKS yang dapat mencederai semangat rakyat Aceh sejak dulunya hidup dibawah pelaksanaan Syariat Islam yang kaffah. Jika qanun LKS ini bisa di revisi maka bisa saja qanun-qanun Aceh lainnya yang pro syariat juga akan direvisi hingga dihapus.” Ucap Tuanku.

Akhirnya Tuanku mengharapkan agar PJ Gubernur Aceh dan DPRA untuk mengubur saja keinginan revisi ini. Fokus saja kepada hal lainnya yang juga bisa meningkatkam kesejahteraan rakyat Aceh dari sektor ekonomi seperti mengaktifkan KIA Ladong, KEK Arun, pelabuhan bebas Sabang, dan membuat aturan lainnya yang menjamin terciptanya kepastian dan kemudahan berinvestasi bagi para pelaku usaha di Aceh.

Juga memperkuat Bank Aceh hingga bertaraf internasional yang satu-satunya bank daerah guna meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh yang secara khusus membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan menjawab tantangan sistem keuangan saat ini.[]