Selamatkan Aset Ummat, 33 Persil Tanah Wakaf di Lhoong Diproses Sertifikat

Aceh Besar,kabardaily.com –  Lahirnya undang undang wakaf nomor 41 tahun 2004 membawa pengaruh signifikan dalam tata kelola aset harta agama, terutama aspek kebijakan perwakafan untuk legalitas administrasi tanah wakaf dan pemberdayaan wakaf produktif.

Implementasi dari UU Wakaf, 3 lembaga yaitu Kantor Kementerian Agama, Kejaksaan dan Badan Pertanahan bersinergi melakukan nota kerja sama untuk penyelamatan aset tanah wakaf dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

Program ini bertujuan untuk memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan.

Kebijakan sertifikasi tanah wakaf di dasarkan pada kondisi bahwa secara kuantitas jumlah tanah wakaf terus bertambah dan ada di setiap gampong, akan tetapi masih banyak tanah wakaf yang tidak memiliki legalitas hukum berupa akta ikrar wakaf dan sertifikat.

Kendala lainnya para nazhir dan aparatur gampong kurang proaktif untuk mengurus administrasi tanah wakaf, bahkan masih ada asumsi dan pemahaman masyarakat bahwa tanah wakaf tidak perlu di sertifikatkan sehingga berimplikasi pada permasalahan wakaf di kemudian hari dan sangat rawan terjadinya sengketa dan di salah gunakan.

Kebijakan percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah strategis untuk pengamanan aset harta agama dan harus di dukung oleh semua pihak.

Patut di berikan apresiasi kepada Camat Lhoong Drs Rauza Das dan Kepala KUA/PPAIW Lhoong Fuadi Yusuf SFil yang melakukan langkah cepat dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh keuchik, mukim, tokoh masyarakat dan para nazir untuk mengurus legalitas administrasi tanah wakaf.

Hasilnya ada 7 gampong dari 28 gampong di Kecamatan Lhoong yang telah menyelesaikan pembuatan akta ikrar wakaf, termasuk 3 lembaga pendidikan keagamaan, dengan rincian : Lamkuta Blang Mee (5 persil), Meunasah Cot (3 persil), Jantang (4 persil), Cundien (4 persil), Keutapang (3 persil), Tunong Krueng Kala (1 persil), Baroh Blang Mee (3 persil), Dayah Nurul Falah Blang Mee 7 persil, Dayah AsSyafiiyah Saney (2 persil) dan Dayah Ahlussunnah Lamjuhang (1 persil), total jumlahnya 33 persil tanah wakaf.

Setelah penyelesaian akta ikrar wakaf dan dokumen yang di perlukan, tim pengukuran dan pemetaan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar sejak selasa dan rabu (4-5 juli 2023) turun ke 33 lokasi tanah wakaf. Proses pengukuran tanah wakaf oleh tim BPN di kordinir langsung oleh Camat Drs Rauza Das dan Kepala KUA Tgk Fuadi Yusuf SFil, di dampingi oleh para keuchik, imum meunasah dan nazhir dari gampong yang di tuju. Untuk memberi spirit dan menggugah masyarakat secara maksimal agar peduli terhadap tanah wakaf, kegiatan ini turut di hadiri oleh Kasubbag tata usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi.[*]