Prodi MPI, PAI, dan BK FTK Uin Ar-Raniry Adakan Workshop Pengembangan Kurikulum dan RPS

BANDA ACEH,KABARDAILY.COM – PRODI MPI, PAI dan BK mengadakan Workshop dan RPS di Aula Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu 15 Febuari 2024.

Kegiatan workshop tersebut dibuka langsung oleh Dekan FTK Prof. Dr. Safrul Muluk, S.Ag, MA, M.Ed, Ph.D.

Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa pengembangan kurikulum adalah suatu keniscayaan dan tidak bisa dihindari di Perguruan Tinggi oleh karena itu, pengembangan kurikulum terus berinovasi dengan mengikuti perkembangan zaman. Di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan harus diberikan pelayanan akademik yang baik kepada mahasiswa.

Lebih lanjut, Dekan juga menyampaikan di FTK ada 8 Prodi sudah terakgreditasi unggul dan juga pada tahun 2025 FTK akan menuju Akreditasi unggul Internasional.

Akreditasi unggul sangat bermanfaat untuk alumni.

Dalam kegiatan workshop tersebut, turut dihadiri oleh Wadek 1 Prof. Habiburrahim, S.Ag., M.Com., MS, Ph.D dan Wadek 2 Samsul Kamal, S. Pd., M.Pd dan juga ketua, sekretaris dan dosen dari ketiga prodi yaitu MPI, PAI dan BK.

Kegiatan Workshop pengembangan Kurikulum dan RPS mengundang Narasumber Prof. Dr. Fajri Ismail, M.Pd UIN Palembang Sumatera Selatan.

Dalam Workshop pengembangan kurikulum dan RPS Narasumber Prof. Dr. Fajri Ismail, M.Pd mengatakan bahwa, kebijakan kurikulum Pendidikan Tinggi harus mengacu pada UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yaitu: 1). Perpres No. 8 Tahun 2012 Tentang KKNI. 2).

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan 3). Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Di Era Industri 4.0 Untuk Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

Adapun tujuan dari pengembangan kurikulum yang diharapkan Kajian: 1). Kurikulum beracuan KKNI. 2). Kurikulum berdasarkan SN Dikti, dan 3). Kurikulum berbasis OBE.

Kurikulum dalam UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 28: Pertama, kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kedua, kerangka Kualifikasi Nasional menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. Dan, ketiga, penetapan kompetensi lulusan ditetapkan oleh Menteri. Sedangkan pasal 35: Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah: Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.