fbpx

KPK Jadikan Paya Tumpi I Sebagai Desa Percontohan

Bireuen,kabardaily.com  –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui suratnya Nomor B/1781/DKM.01.02/80-84/04/2023 tanggal 5 April 2023, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, telah menetapkan Kampung Paya Tumpi I sebagai salah satu calon percontohan desa antikorupsi tahun 2023. Kampung Paya Tumpi I merupakan satu-satunya desa di Aceh yang ditetapkan sebagai percontohan oleh KPK, bersama dengan 21 desa lainnya di 21 Provinsi di Indonesia.

Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian kegiatan observasi oleh KPK di 81 desa tersebar di 22 Provinsi, pada tanggal 30 Januari – 5 April 2023. Dari 81 desa, kemudian dilakukan evaluasi dan ditetapkan sebanyak 22 desa sebagai calon percontohan desa antikorupsi.

Selanjutnya, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, akan melakukan pembinaan. Langkah awal, akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh KPK dan Kementerian terkait, mulai 6 Juni – 27 Juli 2023 secara bertahap. Bimtek ini akan diikuti oleh Aparatur desa, BPD, Pengurus Bumdes, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Pemuda, dan Ormas Desa.

Reje Kampung Paya Tumpi I, Syafaruddin, yang dihubungi media ini, menyampaikan, sangat berbangga atas ditetapkan sebagai desa antikorupsi dan mewakili Aceh. Ia mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada semua pihak, Pj Bupati Aceh Tengah, Inspektur Kabupaten Aceh Tengah, Kepala DPMK Aceh Tengah, Camat Kebayakan,TA P3MD, PD & PLD. Secara khusus apreasiasi kepada aparatur dan perangkat kampung.

“Dengan doa dan dukungan semua pihak, semoga bisa melangkah lebih jauh ke level nasional” sebutnya.

Kordinator TA P3MD Kabupaten Aceh Tengah, Suhadi, yang dihubungi media ini via telepon seluler, memberi apreasiasi kepada Kampung Paya Tumpi I. Mudah-mudahan bisa menginspirasi kampung yang lain di Aceh Tengah. Dan mengucapkan terima kasih kepada para PD dan PLD Kebayakan yang terus mendampingi. (Mukhlis Aminullah)