Hingga Hari Keenam Pengajuan Bacaleg DPR Belum Satupun yang Mendaftar

Bireuen,kabardaily.com – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dimulai tanggal 1 Mei dan berakhir 14 Mei 2023.

Pantauan media ini di Sekretariat KIP Bireuen, Sabtu (6/5/2023), belum ada satupun Partai Politik di Kabupaten Bireuen yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRK ke KIP Bireuen.

Komisioner KIP Bireuen yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Safwan, yang dihubungi media ini membenarkan bahwa sampai hari ketujuh masa pendaftaran bakal calon, belum ada yang mendaftar. Hal senada disampaikan Komisioner KIP lainnya, Amiruddin.

“Mungkin mereka sedang mempersiapkan semua dokumen pencalonan, mengurus surat-surat yang diperlukan” kata Amiruddin.

Sementara itu, PKS Bireuen, yang sebelumnya merencanakan akan mendaftarkan Bakal Calon pada hari Senin (8/5/2023), menunda dan menggeser jadwalnya ke hari Jum’at (12/5/2023).
Zulfahmi, Ketua DPD PKS Bireuen kepada media ini menyebutkan bahwa pergeseran jadwal itu terkait beberapa hal, antara lain persiapan administrasi para Bacalegnya ada yang belum lengkap. Juga terkait rencana DPP PKS, yang menjadwalkan seluruh DPD PKS seluruh Indonesia mendaftarkan Bacaleg secara serentak pada tanggal 12 Mei 2023.

“Rencananya begitu, tapi kita lihat besok. Bisa saja berubah lagi. Tapi intinya kami siap, dengan jumlah Bacaleg penuh 100 persen setiap Dapil” katanya optimis.

Tahapan Pemilu 2024, mulai pekan lalu sudah memasuki masa-masa krusial. Tahapan pencalonan menjadi perhatian publik. Warga mulai mengamati siapa saja para Calon yang akan “bertarung” pada Pemilu 2024. (MA)