Hari ini, Terakhir, Pansel KIP Terima Pendaftaran Calon Anggota KIP

Bireuen,kabardaily.com –  Hari ini, Selasa (2/5/2023), merupakan hari terakhir, Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen menerima berkas pendaftaran bagi Calon Anggota KIP Bireuen periode 2023-2028.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada info dari Pansel KIP. Mukhtaruddin, Ketua Pansel KIP yang coba dihubungi oleh media ini via aplikasi WastApp, belum membalas atau memberi jawaban detail. Info yang kami dapatkan dari Zul, salah seorang Calon Anggota KIP yang mendaftar sore ini menyampaikan bahwa kemungkinan peserta bisa diatas 40 orang. Mengingat berdasarkan nomor pendaftaran yang ia terima sudah di atas 40-an.

“Masih ada waktu, diperkirakan terus bertambah, walau tidak banyak lagi” sebutnya, sambil menambahkan bahwa hampir semua peserta harus antri di RSU, saat mengurus surat kesehatan, mengingat banyak juga yang dari Pijay mengurus surat kesehatan dari RSU Dr.Fauziah Bireuen.

Sebagaimana tahapan yang sudah dikeluarkan oleh Pansel KIP, bahwa tahapan pendaftaran dimulai tanggal 26 April, dan berakhir hari ini, tanggal 2 Mei 2023.

Persyaratan menjadi Anggota KIP, antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di Kabupaten Bireuen, dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran atau pernah menjadi anggota KIP.
Kemudian, taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu atau pengalaman sebagai penyelenggara pemilu, dan pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Azhari, tokoh muda Bireuen, ketika dihubungi media ini via telepon seluler, berharap Pansel KIP dapat bekerja dengan baik, teliti dan akurat. Jangan sampai pengurus partai politik atau orang yang pernah jadi Caleg pada Pemilu 2019, lolos jadi Komisioner KIP. Agar tidak gaduh dikemudian hari dan bermasalah dengan hukum.

“Mengingat syarat utamanya, tidak terlibat dalam Partai politik, 5 tahun” kata aktivis yang juga Advokat muda ini. (MA)