Banda Aceh,kabardaily.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi pemotongan iuran BPJS Kesehatan dari tunjangan sertifikasi guru, Kamis (1/7/2021) di Aula Tekkomdik Disdikbud.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan surat Kepala BPJS Kesehatan Kota Banda Aceh nomor : 4521/I.06/0321, tanggal 23 Maret 2021 tentang permintaan data tunjangan sertifikasi guru.
Dewan Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raqan Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh 2020
Kabid SD Disdikbud Kota Banda Aceh, Jailani Yusti SAg MPd dalam sambutannya mengajak mari kita tingkatkan koordinasi dalam menyikapi informasi dan perkembangan dalam segala hal.
“Bertanyalah pada pihak yang berhak dan kompeten menjawab masalah, sehingga ada yang membeti pencerahan dan solusi, “pinta Jailani.
“Jangan biasakan menyampaikan masalah kepada pihak yang tidak tau ujung pangkal persoalan sehingga menjadi bola liar, “tegasnya.
Ereksi usai hisap ganja pria asal thailand potong perkututnya
Sementara itu Kabid Penagihan dan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Banda Aceh, Ridwan menjelaskan tentang bagaimana pemotongan iuran BPJS Kesehatan pada tunjangan profesi guru ( tunjangan Sertifikasi) bagi guru. Sesuai perpres nomor 75 tahun 2019 atas perubahan perpres nomor 82 tahun 2018.
MES Gelar Seminar Nasional, Ketua Dewan Komisioner OJK Pusat Wimboh Santoso Keynote Speec
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti seluruh Kepala SD Negeri dan Swasta se-Kota Banda Aceh serta turut dihadiri Kabid GTK, Azila Oktavus SE dan Ketua PGRI Kota Banda Aceh, Zulfikar MPd.[]