Aceh Besar – Ketua Forum CSR Aceh Besar Afwan Abdullah mengamati pengalokasian dana CRS oleh Perusahaan di Aceh masih jauh dari harapan perundang-undangan (9/3/2021).
” Sepatutnya pemerintah mempertegas perusahaan-perusahaan atau badan usaha untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana csr ini dalam bentuk program memberantas kemiskinan dan keterpurukan ekonomi,” harap Afwan.
Afwan mencontohkan yang terjadi di lapangan sangat bertentangan dengan aturan/permensos dan qanun bahwa dana CSR banyak diperuntukkan pembuatan halte bis, pengadaan tong sampah, kegiatan olah raga dan lainnya yang jelas ini tidak sesuai dengan amanah undang-undang.
” Bahkan kita dapati dana CSR dikelola sepihak oleh Perusahaan tanpa melibatkan masayarakat secara partisipatif sehingga pemanfaatan dana tersebut tidak tepat sasaran,” terangnya.
Dana CSR merupakan dana yang disisihkan oleh perusahaan/badan usaha atas laba bersih minimal 2% setiap tahunnya. Berdasarkan peraturan diantaranya Peraturan Pemerintah No.47 thn 2012 dan Permensos No. 6 Tahun 2016. Dalam pasal 4 Permensos tersebut disebutkan bahwa sasaran tanggung jawab social badan usaha diperiotaskan kepada mereka yang kehidupan tidak layak dan memiliki kriteria masalah; Kemiskinan, Ketelantaran, Kecacatan, Keterpencilan, Ketunaan social, Korban bencana alam, Korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Dan Pemerintah Aceh Besar juga telah mengeluarkan Qanun No. 9 tahun 2019 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan perusahaan.




















