KABARDAILY.COM – Tiga hari jelang pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024 atau disebut juga masa tenang, alat peraga kampanye Pemilu masih bertebaran di berbagai lokasi. Pantauan media ini, Minggu (11/2/2024) terlihat masih ada baliho di beberapa titik seperti di Kota Matang Geulumpang Dua, Keude Kuta Blang, Keude Geurugok dan Makmur.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 27 ayat (4) berbunyi “Pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapapun”.
Selanjutnya, UU yang sama, Pasal 56 ayat (4) berbunyi “selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.”.
Merujuk aturan perundang-undangan tersebut, seharusnya pada masa tenang 11 s.d 13 Februari semua alat peraga dan atribut kampanye tidak ada lagi.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen telah mengirim surat kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ketua Tim Kampanye Capres dan Cawapres Pemilu 2024 dan Ketua Tim Kampanye Calon DPD Pemilu 2024 menghimbau agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang.
Rahmat, Ketua Panwaslih Bireuen kepada media ini menjelaskan pihaknya sudah menghimbau, namun kalau sampai besok, Senin (12/2/2024 masih ada yang tidak patuh, pihaknya akan menertibkan.
M Husnul Rizqa, tokoh muda Gandapura saat ditanya media ini menyebutkan seharusnya semua pihak patuh pada aturan perundang-undangan.
“Kita juga ingin suasana pemandangan sepanjang jalan dan lingkungan bersih kembali” sebut aktivis kesenian Bireuen ini lebih lanjut. [Tim]




















