Marak Money Politic Menjelang Hari Pencoblosan, PD KAMMI Banda Aceh Siap Memerangi Money Politic

BANDA ACEH,KABARDAILY.COM –   PD KAMMI Banda Aceh dengan tegas menolak adanya kegiatan money politic menjelang PILKADA Kota Banda Aceh. Memasuki masa tenang dan menjelang hari pemilihan tanggal 27 November, melalui Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Banda Aceh, Wudda Fauzan menyuarakan kembali akan hal itu. Selasa, (26/11/2024) di Banda Aceh.

Kami mengajak masyarakat Banda Aceh diminta untuk waspada terhadap praktik money politics atau politik uang yang dapat mencederai proses demokrasi, ujarnya.

Politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam pemilihan, tegasnya.

Politik Uang sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (1) “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung. Hal ini juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Oleh karena itu, Wudda menjelaskan, bahwa penting kepada para penyelenggaraan yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) Banda Aceh harus tegas menegaskan tindak aksi money politic yang jelas-jelas melanggar UU Pilkada.

“Yang terjadi saat ini, satu hari menjelang hari pencoblosan sudah muncul dan nampak dimata kita sudah terjadi tindak aksi money politic. Dan oleh karena nya kami meminta KIP Kota Banda Aceh dan Badan pengawas PANWASLIH untuk bertindak sesuai perundang-undangan untuk mengatasi masalah ini, jangan hanya jadi penyelenggaraan yang lihat-lihat saja tapi tidak bertindak ” Ucap Wudda

PD KAMMI Banda Aceh juga mengharapkan pihak kepolisian turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan money politic ini. Kepolisian yang tergabung Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harusnya bisa terus bergerak untuk menindak kegiatan yang melanggar UU.

Kami siap bekerjasama dengan pihak panwaslih dan kepolisian dalam proses terjun lapangan, guna mengusut, mengfoto para pelaku yang terlibat dalam politik uang, dan melaporkannya himbau Wudda.

Apabila suara kami ini tidak diindahkan, dan para pelaku money politic masih leluasa dalam praktiknya di Banda Aceh ini, maka kami tidak segan-segan melaporkan Panwaslih ke DKPP, tutupnya.