Bireuen,kabardaily.com – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan Pelatihan Manajemen Kasus terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak di Cafe Zarazik, Gampong Matang Sagoe Kecamatan Peusangan. Kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari, Selasa s.d Kamis (4 – 6/7/2023).
Peserta pelatihan sebanyak 20 (dua puluh) orang yaitu dari unsur Puskesmas (Bidan Desa), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bireuen, RSU dr.Fauziah, Psikolog, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta Mahkamah Syariah. Para peserta dibekali berbagai materi yang berhubungan dengan kasus dan teknis penanganannya.
Narasumber pada kegiatan ini antara lain Taufik Riswan, Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak, Muhammad Yusuf, Wakil Ketua Mahkamah Syariah Bireuen dan beberapa Narasumber lainnya.
Rosdiana, SP, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPMG-PKB kepada media ini menjelaskan pentingnya pelatihan manajemen kasus, mengingat masih adanya berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bireuen.
“Mudah-mudahan dengan pelatihan ini, semua stakeholder yang terkait dengan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak mempunyai kesepahaman yang sama” tutur Bu Ros, sapaan akrab Kabid PPA ini.
Kemudian Rosdiana juga menyebutkan bahwa setiap ada kasus, selalu saja beberapa pihak ini yang terlibat langsung dalam penanganannya. Mulai dari tingkat gampong, terus ke Unit PPA, RSU untuk visum, Psikiater dan pendampingan hukum oleh LBH, serta pihak pengadilan, dan seterusnya.
Azhari, S.Sy, MH.CPM, aktivis senior Bireuen yang ditanyai media ini secara terpisah, menyambut baik kegiatan pelatihan ini.
“Kita perlu membangun sinergitas” kata Azhari, yang juga advokat yang sering menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Lebih lanjut Azhari menyebutkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi masalah nasional. Semua pihak, terutama negara wajib memberikan perlindungan secara maksimal, tanpa diskriminasi. Pemerintah dalam hal ini wajib memberikan layanan pengaduan, pendampingan, rujukan dan bantuan hukum. Pelatihan terkait manajemen kasus merupakan upaya untuk perlindungan tersebut. (MA)




















