Gerakan Pemuda Shubuh Shalat Jamaah dan Kajian Shubuh di Masjid Al-Badar

Banda Aceh – Gerakan Pemuda Shubuh memiliki program utama adalah mengadakan kegiatan shalat subuh berjama’ah di masjid-masjid ditambah dengan kajian subuh dan diskusi.

Kali ini giliran masjid Al Badar Gampong Kuta Baro Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, Sabtu (29/1/2022).

FB IMG 1643464969735
Ketua Gerakan Pemuda Shubuh (GPS), Akmal Iman SPdI.

Presiden Gerakan Pemuda Shubuh ustad Akmal menuturkan penceramah pada Shubuh ini Ustadz Al Fauzy Al Makassary, S.Pd.I dan dilanjutkan dengan Ngopi bersama Nourman Hidayat.

Akmal menambahkan bahwa sesuai dengan target bahwa Gerakan Pemuda Shubuh akan meramaikan masjid dengan 1000 pemuda, maka Gerakan Pemuda Shubuh akan terus bergerak dan mengharapkan bisa berkolaborasi dengan banyak pihak yang memiliki visi yang sama.

“Menyambut baik siapa saja yang mau bergabung, termasuk Ummat TV dalam barisan ini, semoga bisa memperkuat barisan ini kedepannya, “pungkasnya.

FB IMG 1643464060457
Diskusi Ngopi setelah Shubuh berjamaah.

Ustadz Al Fauzy Al Makassary, S.Pd.I sebagai penceramah menyampaikan bahwa sejarah membuktikan kita memiliki pemuda-pemuda yang potensial baik Internasioanal maupun nasional. Mereka bisa meraih prestasi gemilang pada usia yang sangat muda. Sukses menjadi panglima perang, ulama, perdana menteri, dan lain-lain.

Pemuda perlu menanamkan pada diri mereka apa yang akan dicapai pada masa muda ini. Apa yang bisa diberikan untuk umat ini sebelum mencapai usia tua. Hindari selalu nostalgia dengan prestasi masa lalu, kejayaan nenek moyang. Namun fokus untuk meningkatkan prestasi diri. Demikian ringkasan singkat kajian subuh yang disampaikan penceramah yang sering dipanggil ustadz Fauzy ini.

Setelah acara kajian Subuh sekitar 25 menit, kegiatan disambung dengan diskusi interaktif di warung kopi dengan pemateri ustadz Nourman Hidayat, SH. Kali ini tema diskusi adalah “Mengenal dan Menghadapi Hukum”.

Inti dari diskusi ini adalah agar para pemuda sadar hukum dan kritis terhadap pelaksanaan hukum yang baik dan benar. [ril]