Majelis Pendidikan Aceh: Menjaga Marwah Keistimewaan di Tengah Arus Politik Komisi 5 DPRA

  • Dr. Safwan, S. Pd.I, M. Ag. Ketua Prodi Study Islam Pascasarjana STAI Nusantara dan Ketua Pembina LP2A)

KABARDAILY.COM – Majelis Pendidikan Aceh (MPA) setelah pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) pada 24–25 April 2024 memang berada dalam posisi krusial, di mana kelanjutan kepengurusan dan arah kebijakan barunya sangat bergantung pada ketegasan serta respons dari Komisi 5 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) selaku mitra kerja bidang pendidikan.

Secara umum, pasca-Mubes sebuah lembaga daerah seperti MPA, rekomendasi atau keputusan yang dihasilkan biasanya membutuhkan pengawalan regulasi, penganggaran, hingga restu politik atau administratif dari DPRA sebelum diserahkan ke Gubernur Aceh untuk di-SK-kan.

Ada tiga poin penting mengapa posisi Komisi 5 DPRA begitu dinantikan dalam momen ini:
​Legitimasasi Kepengurusan Baru: Mubes bertugas memilih struktur atau komisioner MPA yang baru. Komisi 5 DPRA diharapkan segera memberikan kepastian—baik berupa peninjauan hasil, pelaksanaan fit and proper test (jika diatur mekanisme), atau rekomendasi formal—agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berlarut-larut.
​Akselerasi

Rekomendasi Mubes: Mubes biasanya melahirkan poin-poin rekomendasi strategis untuk membenahi mutu pendidikan Aceh (baik pendidikan umum maupun dayah). Tanpa ketegasan Komisi 5 untuk mengawal poin-poin ini menjadi kebijakan daerah atau Qanun, hasil Mubes berisiko hanya menjadi dokumen di atas kertas.

Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Sebagai lembaga mitra, Komisi 5 memegang kunci pengawasan terhadap potret pendidikan Aceh yang sering kali disorot terkait sinkronisasi anggaran dan efektivitas program kerja MPA ke depan.

​Aceh merupakan daerah yang unik dalam lanskap ketatanegaraan Indonesia. Pasca-konflik dan tsunami, Aceh dibekali dengan status otonomi khusus yang melahirkan beberapa lembaga keistimewaan. Salah satu yang paling vital, namun sering kali luput dari sorotan utama, adalah Majelis Pendidikan Aceh (MPA).

Sebagai lembaga yang lahir dari rahim kekhususan, MPA memikul tanggung jawab moral dan struktural yang berat: mengawal arah pendidikan Aceh agar selaras dengan nilai-nilai islami, adat istiadat, dan keistimewaan bumi Serambi Mekkah.
​Namun, dalam perjalanannya, MPA kerap berada di persimpangan jalan yang dilematis—berada di antara idealisme sebagai lembaga keistimewaan dan realitas pragmatis politik lokal.

​1. Akar Fondasi: Lembaga Keistimewaan, Bukan Sekadar Bumbu Birokrasi
​Secara filosofis, MPA bukanlah Dinas Pendidikan jilid dua. Dinas Pendidikan bertindak sebagai eksekutor teknis dan manajerial, sementara MPA didesain sebagai lembaga pemikir (think tank), pemberi pertimbangan, dan pengawal mutu yang bersifat independen.

​Eksistensi MPA adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UPA) dan Qanun Aceh terkait pendidikan. Kehadirannya krusial untuk memastikan bahwa pendidikan di Aceh tidak kehilangan jiwanya. Ketika kurikulum nasional berubah-ubah, MPA bertugas menyaring dan mengintegrasikan nilai-nilai lokal (karakter islami dan budaya Aceh) ke dalam sistem pembelajaran. Tanpa MPA, keistimewaan pendidikan Aceh hanya akan menjadi jargon di atas kertas qanun tanpa implementasi nyata di ruang kelas.

​2. Realitas Politik: Tantangan Independensi dan Anggaran
​Tantangan terbesar MPA hari ini adalah bagaimana menjaga jarak yang sehat dengan politik praktis. Sebagai lembaga yang pendanaannya bersumber dari APBA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh) dan pengurusnya diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur atas pertimbangan DPRA, MPA sangat rentan terhadap intervensi politik.
​Ada beberapa riak politik yang sering kali mengaburkan fungsi utama MPA:
​Politisasi Kepengurusan: Ada risiko di mana pengisian jabatan di dalam MPA tidak lagi murni berbasis meritocracy (keahlian dan rekam jejak akademik), melainkan menjadi ajang “bagi-bagi jatah” politik pasca-Pilkada atau akomodasi kepentingan elite tertentu.

​Marginalisasi Rekomendasi: Sering kali, kajian mendalam dan rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan oleh MPA hanya berakhir di laci meja birokrat. Ketika keputusan politik eksekutif dan legislatif lebih didasari oleh kepentingan elektoral jangka pendek, masukan berbasis riset dari MPA cenderung diabaikan.

Ketergantungan Anggaran: Politik anggaran di daerah sering kali menempatkan lembaga non-teknis seperti MPA sebagai prioritas sekian. Akibatnya, ruang gerak MPA untuk melakukan supervisi dan riset pendidikan ke pelosok Aceh menjadi terbatas.

​3. Menatap ke Depan: Mengembalikan Khittah MPA
​Agar MPA tidak terjebak menjadi lembaga seremonial atau sekadar “stempel” politik pemerintah daerah, diperlukan reposisi yang tegas.
​Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Jika tata kelola lembaga pendidikannya sarat dengan kepentingan politik jangka pendek, maka masa depan generasi Aceh yang dipertaruhkan.
​Langkah-langkah strategis yang harus diambil meliputi:
​Penguatan Regulasi dan Otonomi Kelembagaan: Rekrutmen anggota MPA harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik yang luas (akademisi, tokoh adat, dan praktisi pendidikan) untuk meminimalisir titipan politik.

​Sinergi Tanpa Subordinasi: Hubungan antara MPA, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama (Kemenag) Aceh harus bersifat kemitraan yang setara. Dinas Pendidikan wajib memberikan respons formal terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh MPA.
​Fokus pada Mutu dan Relevansi: MPA harus berani menyuarakan rapor merah pendidikan Aceh jika memang faktanya demikian.

Fokus pada peningkatan mutu guru, pemerataan fasilitas pendidikan di daerah terpencil, dan sinkronisasi pendidikan dayah (pesantren) dengan pendidikan umum harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan politik apa pun.

​Majelis Pendidikan Aceh (MPA) adalah aset sejarah dan konstitusi yang sangat berharga bagi rakyat Aceh. Lembaga ini adalah benteng pertahanan moral dan intelektual yang memastikan anak-anak Aceh tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara akademik namun tetap berakar kuat pada nilai-nilai keacehan dan keislaman.
​Menjaga MPA dari kooptasi politik bukanlah tugas pengurus MPA saja, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat Aceh. Politik biarlah berjalan di koridornya, namun pendidikan Aceh harus tetap suci dari kepentingan kekuasaan sesaat. MPA harus tetap berdiri tegak sebagai lembaga keistimewaan yang berwibawa, independen, dan visioner.