664 Tenaga Pendamping Profesional Gugat Menteri Desa ke PTUN Jakarta

JAKARTA,KABARDAILY.COM –  Sebanyak 664 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari seluruh Indonesia resmi menggugat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (10/7/2025). Gugatan ini diajukan atas dugaan pemberhentian sepihak yang dinilai bertentangan dengan hukum dan prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Para TPP tersebut diberhentikan oleh Kementerian Desa dengan alasan pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024, meskipun kontrak kerja mereka untuk tahun 2025 telah diperbarui dan gaji sudah dibayarkan selama tiga bulan yaitu Januari, Februari dan Maret 2025.

Kandidatus Angge, salah satu TPP asal Nusa Tenggara Timur (NTT), menjelaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekan lainnya telah bekerja lebih dari 10 tahun dan selama ini mendapat penilaian kinerja yang baik.

> “Kami sudah kembali diangkat pada Januari 2025 karena kontrak diperbarui tiap tahun, dan gaji kami sudah dibayar tiga bulan. Tapi pada April kami tiba-tiba dipecat secara sepihak,” ujarnya saat ditemui di PTUN Jakarta Timur.

Kandidat menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan, terutama setelah pengabdian panjang mereka di desa-desa seluruh Indonesia.

Kuasa hukum para penggugat, Saleh, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang melarang TPP mencalonkan diri dalam Pemilu selama tidak melanggar kontrak kerja yang berlaku.

> “Kontrak kerja tahun 2025 tidak mencantumkan larangan mencalonkan diri di Pemilu 2024. Justru para penggugat sudah dinyatakan lulus evaluasi dan layak diperpanjang kontraknya, yang dibuktikan melalui surat pengangkatan dan surat perintah kerja,” jelas Saleh.

Ia juga menyampaikan bahwa para penggugat telah menempuh upaya administratif ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, namun tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu 10 hari kerja. Akibatnya, langkah hukum melalui PTUN Jakarta diambil sebagai upaya terakhir.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta agar PTUN menyatakan tindakan pemberhentian oleh Menteri Desa sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad), serta memulihkan hak-hak kepegawaian mereka sebagai TPP.

> “Kami berharap keadilan administratif bisa ditegakkan, dan hak-hak konstitusional para pendamping desa yang selama ini bekerja di seluruh pelosok negeri bisa dilindungi dari tindakan sewenang-wenang,” pungkas Saleh.

Sementara itu, salah seorang TPP dari Aceh yang tidak ingin disebutkan namanya, meyakini PTUN akan mengabulkan permohonan mereka dan berharap para petinggi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyadari kekeliruannya. (MA)