fbpx

Tuduhan YARA Terkait Kasus BBM di Nagan Raya Dirreskrimsus Polda Aceh Sebut Tidak Benar

Banda Aceh,kabardaily.com  – Kombes Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, menyebutkan tuduhan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Nagan Raya tidak benar terkait penghentian perkara tertangkapnya 24 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Aceh Barat.

Tuduhan itu tidak mendasar, kata Winardy, alasannya perkara ini masih berjalan dan belum dihentikan, hanya saja masih menunggu hasil laboratorium di Sumatera Utara (Sumut). Hasil lab pertamina di Medan baru diterima Senin, 10 April 2023. Hasil ini dinyatakan BBM itu masuk B30, kategori industri.

“Yang bisa memahami isi tabel hasil lab bukan polisi, tapi dari rekan-rekan Migas dan pertamina,” jelas Winardy saat dorstop dengan wartawan, di Lobi Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Sabtu, 15 April 202

Winardy menegaskan, atas dasar ini, maka tuduhan YARA tidak mendasar dan termasuk berita bohong. Polisi sudah menghubungi ahli untuk dimintai keterangan dan penjelasan valid hasil lab.

Selain itu, Wanardy mengklarifikasi tuduhan main mata. Terkait tuduhan ini, polisi sangat profesional menjalankan tugas, dengan menggunakan saintifik crime investigation.

“Untuk menyatakan BBM itu oplosan atau bukan, maka perlu diuji lab dan penjelasan ahli. Kami polisi tidak bisa membaca hasil lab. Sekali lagi, belum dihentikan kasus ini, tapi kami sedang periksa kembali,” ucapnya.

Polisi bertanggungjawaban memberikan informasi akurat pada masyarakat, sesuai prosuder yang berlaku. [ Amiruddin ]