fbpx

Terkait Pemberhentian Dirut Bank Aceh Syariah, Asrul Abbas: Itu Memang Kewenangan PSP

BANDA ACEH,KABARDAILY.COM – Menyikapi pro kontra pemberhentian Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional dan Akuntansi Bank Aceh Syariah (BAS), mantan anggota DPRA, Asrul Abbas SE mengatakan itu memang kewenangan dari pj Gubernur Aceh, Bustami dalam hal ini sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh.

Hal itu disampaikan Asrul Abbas yang juga selaku Wakil Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Aceh kepada media ini, Selasa 9 April 2024.

Menurutnya pj Gubernur sudah on the track dalam mengambil keputusan apalagi Bustami sudah lama di pemerintahan Aceh yang mengetahui seluk beluk pengelolaan Bank Aceh yang sahamnya adalah 23 Kabupaten Kota dan Pengprov.

“Jadi kita sebagai masyarakat seharusnya mendukung apa yang dilakukan oleh pj Gubernur Aceh, apalagi kedepan Aceh jadi tuan rumah PON tentu perlu kerja keras dari pemerintah untuk mensukseskannya, “tambah Asrul.

“Kemudian lagi Aceh yang masih belum lepas dari masalah stunting, daerah miskin di Sumatra dan persoalan lainnya kita perlu mensuport pemerintah untuk menyelesaikannya sesuai dengan kapasitas kita masing-masing, “tandasnya.

“Kami mengapresiasi seperti sikap pj Bupati Aceh Besar yang langsung mendukung langkah pj Gubernur Aceh dan kita berharap bupati/wali kota kabuputan kota lainnya juga bersikap sama, apalagi pihak OJK pun merestui langkah Pj Gubernur Aceh, “pungkasnya.

Sebagai pemegang saham pengendali (PSP) itu adalah kewenangan Pj Gubernur Aceh, tentu Pak Bustami punya pertimbangan yang matang untuk itu.

Karena bagaimanapun, Bank Aceh bukan sekadar milik pemerintah di Aceh, namun juga representasi kepemilikan dari semua rakyat Aceh.

Namun dalam rilis resminya, pihak OJK menyatakan menghormati setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Aceh selaku PSP, terkait Bank Aceh Syariah.

“PSP juga telah beberapa kali berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kami (OJK), terkait hal tersebut, dan kami juga telah memberikan masukan serta mengingatkan bhwa setiap langkah kebijakan yang akan dilakukan harus memperhatikan aturan/POJK No.17 thn 2023 tentang PenerapanTata Kelola bagi Bank Umum,” kata Yusri seraya menambahkan, sejauh ini, proses dan mekanisme yang terjadi dan dilakukan PSP, masih dalam koridor aturan yang berlaku, dan pihak OJK berjanji akan terus memantaunya.

Sebagaimana diketahui, penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah itu terhitung mulai Jumat (05/04/2024) hingga 30 hari ke depan saat dilakukan RUPS LB Bank Aceh Syariah.[*]