JANTHO,KABARDAILY.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar, yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, tahun 2024, menerima pendaftaran calon anggota Panwaslih Kecamatan. Penerimaan berkas pendaftaran di gedung SKB, Jalan Malahayati No. 3 Kota Jantho.
“Penerimaan berkas mulai 27 hingga 29 Juli 2024, sesuai dengan jadwal yang sudah ada, pukul 09.00 – 17.00 WIB. Khusus hari terakhir hingga pukul 23.59 WIB” jelas Hafidh Hs, Kordiv SDM sekaligus ketua pokja yang membidangi pembentukan Panwaslih Kecamatan.
Pihaknya berharap peserta yang akan mendaftar sebagai calon Panwaslih Kecamatan, untuk dapat melengkapi syarat dan kelengkapan berkas administrasi sebagaimana pengumuman Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, nomor 001/KP.01.00/K.AC.03/7/2023, antara lain berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar, berdomisili sesuai kecamatan yang dipilih dibuktikan dengan KTP, mempunyai ijazah mimimal SLTA/sederajat, berbadan sehat, bersedia bekerja penuh waktu, bukan pengurus, atau anggota partai politik atau tim kampanye, dan syarat lainnya.
“Persyaratan dan kelengkapan berkas dapat dilihat dipengumuman. Untuk pendaftaran, dapat disampaikan secara langsung maupun melalui email yang telah disediakan. Mohon kepada peserta untuk dapat memastikan kelengkapan berkas dan pemenuhan syarat administrasi, karena berkas yang tidak lengkap, tidak dapat diterima oleh panitia” lanjut Hafidh.
Untuk pelamar yang mengirimkan berkas melalui email, Hafidh juga mengingatkan agar keabsahan dokumen pendukung dapat benar-benar dipertanggungjawabkan, guna menghindari terjadinya pemalsuan data. “Hal ini penting diingatkan karena pernah kejadian, seperti keabsahan materai yang digunakan. Ketika kita lakukan verifikasi berkas, ternyata hasil download dari internet. Tentunya hal tersebut akan merugikan peserta itu sendiri dan dapat menyebabkan dokumen tersebut tidak memenuhi syarat. Sementara itu, untuk memastikan bukan anggota atau pengurus partai politik, peserta dapat melakukan cek NIK melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik” paparnya.
Pelamar melalui email juga harus membawa berkasnya pada saat pelaksanaan ujian tulis, apabila yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus administrasi, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas oleh panitia.
Pelaksanaan ujian tulis akan dilakukan pada tanggal 3 sampai 4 Agustus 2024, menggunakan Computer Assited Test atau CAT. Pada pelaksanaan CAT ini, pihaknya menjelaskan, sesuai juknis nilai peserta akan dilakukan proses rekapitulasi oleh Panwaslih Aceh untuk menghasilkan 6 orang peringkat tertinggi, seterusnya akan disampaikan kepada Panwaslih Kabupaten untuk diumumkan.
Nama-nama tersebut selanjutnya akan dilakukan proses wawancara untuk menghasilkan 3 orang anggota Panwaslih Kecamatan terpilih, dan 3 orang sebagai cadangan.
Panwaslih Kecamatan akan bekerja hingga maksimal 2 bulan setelah tahapan pemungutan suara selesai. Pihaknya menargetkan anggota Panwaslih Kecamatan terpilih dapat dilakukan pelantikan sebelum tanggal 15 Agustus 2024.
“Mengingat beberapa tahapan penyelenggaraan Pemilihan 2024 sudah berjalan, kehadiran pengawas di kecamatan diharapkan dapat terbentuk sesegera mungkin” pungkas Hafidh Hs.