Sebulan Pasca PHK, Kemendesa PDT Belum Bayar Gaji Bulan April Pendamping Desa Mantan Caleg

KABARDAILY.COM – Setelah resmi menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) Republik Indonesia tanggal 22 April 2025, sebanyak 1.040 (seribu empat puluh) orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang terlibat sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024, belum juga mendapatkan haknya sebagai pekerja. Gaji bulan April 2025, yang seharusnya sudah mereka terima, sampai hari ini Minggu (18/5/2025) belum juga dibayarkan.

Helmi Rommy, salah seorang TPP dari Kabupaten Aceh Tengah, menyebutkan bahwa pada April 2025 mereka masih bekerja sebagai Pendamping Desa, sampai mereka menerima surat pemecatan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDMPMDDT) tanggal 22 April 2025.

Saat ditemui media ini di Takengon, Minggu pagi (18/5/2025), ia menyebutkan tidak menerima konfirmasi apapun dari Kemendesa PDT, terkait kapan gaji dibayarkan.

“Seharusnya sesuai aturan, gaji kami harus dibayarkan. Kami masih mendampingi desa sampai hari terakhir sebelum dipecat,” katanya.

Helmi menganggap pihak Kemendesa PDT sangat tidak manusiawi, bahkan tidak menghargai sedikitpun jerih payah mereka. Ia juga menyebutkan selama bekerja bulan April tersebut, harus mengeluarkan uang operasional ke lokasi tugas.

“Kalau saya sih lumayan karena lokasi tugas tidak terlalu jauh dari domisili, coba bayangkan ada Pendamping Desa yang dipecat itu tugasnya di kepulauan, terus haknya tidak dibayarkan,” sambung Helmi dengan nada kecewa.

Media ini mencoba konfirmasi Poltak Napitupulu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II, melalui aplikasi WhatsApp, namun sampai berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan dari yang bersangkutan.

Sebagaimana berita sebelumnya, 1.040 TPP atau Pendamping Desa, 22 April 2025 sah diberhentikan dengan alasan mereka pernah menjadi Caleg pada Pemilu 2024. Faktanya pada saat pencalonan tahun 2023, tidak ada larangan dari Kemendesa PDTT bagi Pendamping Desa menjadi Caleg. Paradoks dengan kebijakan saat ini dimana Kemendesa PDT mempermasalahkan kebijakan yang pernah dibuatnya. (MA)