Oleh : Abu Teuming*
SANTERDAILY.COM | –-Sejatinya, tidak boleh ada perdebatan sedikit pun terkait poligami. Sebab poligami perkara final dalam Islam. Ayatnya konkrit, hadisnya shahih, dan pendapat ulama pun jelas.
Jadi, khususnya perempuan, tidak perlu menanggapi serius hal poligami. Sebab tidak tertutup kemungkinan respon berlebihan akan membuatmu jatuh dalam pemahaman salah. Atau bahkan terjebak dalam tindakan melarang poligami. Hal ini bisa saja terjadi, karena jika hati sudah merasa dipermainkan, maka hati perempuan sudah diluar kontrol. Yang ujungnya berargurmen lebih baik dicerai ketimbang dimadu.
Perlu diketahui, saat perempuan lebih memilih cerai ketimbang dipoligami, maka saat itu setan telah berhasil merasuk dalam pikiran dan hatinya. Sebab, tidak ada yang lebih disenangi oleh setan pada pasangan halal kecuali perceraian. Bahkan, ‘arasy itu berguncang kala suami istri bercerai.
Jadi, melarang poligami sama halnya menentang titah Allah. Mengharamkan yang halal, menghalalkan yang haram, hukumnya murtad. Akan kafir seorang yang mengharamkan perbuatan yang telah dihalalkan Allah. Wallahu Aklam Bish Shawab.[]
*Direktur K-Samara




















