Banda Aceh,kabardaily.com – Alhamdulillah Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia, seberat 133 kilo gram, hal itu disampaikan di Ruang Presisi, Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021).
Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM dalam konferensi pers menyampaikan pengungkapan narkoba tersebut hasil kerja sama antara Diresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh.
Seberat 133 kg sabu berhasil diungkap pada Jumat (3/12/2021) di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Aceh Timur diawali penyelidikan petugas, kemudian menemukan satu unit mobil Daihatsu merk Terios di depan sebuah rumah tersangka berinisial B.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut barang bukti narkoba dalam tiga karung goni tepung terigu merk emas, yang berisikan 60 bungkus the cina merk guannyiwang, warna gold atau setara dengan 60 kg sabu,” kata Kapolda Aceh.
Selanjutnya, petugas berdasarkan informasi dari tersangka menemukan lagi barang bukti narkoba di rumah tersangka sebanyak empat karung goni, dengan isi sebanyak 73 bungkus the cina merk yang sama, warna hijau atau setara dengan narkoba 73 kg sabu.
“Tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan di rumahnya oleh tersangka lain berinisial C, yang sudah masuk DPO,” ucap Kapolda.
Selanjutnya, terkait pengungkapan narkoba ini ada satu lagi tersangka lainnya berinisial F, yang juga masuk DPO.
Kasus ini, barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu 133 kg dan satu unit mobil Daihatsu Terios.
Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati, terang Kapolda lagi
“Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 kg ini, jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia,” sebut Kapolda.
Narkoba ini bila akan dipasarkan dengan harganya mencapai Rp150 Miliar.
Kopolda Aceh dalam konferensi itu didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol Dr Drs H Agus Kurniady Sutisna MM MH, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari SIK MH, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy SH SIK MSi dan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK.




















