Puluhan KDMP Laporkan Pajak, Pelayanan di KPP Bireuen Membludak di Hari Terakhir

KABARDAILY.COM – Puluhan perwakilan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memadati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen di Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Kamis (30/4/2026), yang merupakan hari terakhir batas pelaporan pajak.

Pantauan media ini di lokasi menunjukkan suasana kantor pajak sangat ramai. Sejumlah wajib pajak mengaku harus menunggu hingga dua jam untuk mendapatkan giliran layanan, seiring meningkatnya jumlah pelapor di detik-detik terakhir tenggat waktu.

Kehadiran para pengurus KDMP tersebut bertujuan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan pajak tahunan. Meskipun sebagian besar koperasi belum sepenuhnya beroperasi, kewajiban administrasi perpajakan tetap harus dipenuhi sebelum batas waktu berakhir hari ini.

Salah seorang pengurus KDMP, Zahara, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses pelaporan pajak di KPP Pratama Bireuen. Ia menegaskan bahwa pelaporan tetap wajib dilakukan, meskipun koperasi belum berjalan secara aktif.

“Walaupun KDMP kami belum berjalan, tetap diwajibkan melaporkan, walaupun nilai pajaknya nol,” ujarnya.

Sementara itu, Business Assistant (BA) Kecamatan Peusangan, Miswar, menyebutkan sekitar 90 persen KDMP dampingannya telah menuntaskan kewajiban pelaporan pajak.

“Yang belum, sudah kami sampaikan agar melaporkan hari ini, 30 April,” kata Miswar.

Secara teknis, tahapan pelaporan pajak melalui sistem Coretax (Cortex) dimulai dengan wajib pajak mengakses portal resmi Direktorat Jenderal Pajak dan login menggunakan NPWP serta kata sandi. Setelah masuk ke dashboard, wajib pajak memilih menu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian mengisi data sesuai jenis pajak.

Bagi KDMP yang belum beroperasi, pelaporan dilakukan dengan status nihil atau nilai pajak nol. Setelah data diisi, wajib pajak perlu melakukan pengecekan ulang sebelum mengirimkan laporan secara elektronik. Sistem kemudian akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah sah.

Kewajiban pelaporan pajak bagi badan usaha, termasuk koperasi seperti KDMP, merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (MA)