DJP Perpanjang Lapor SPT Badan Sampai 31 Mei, Business Assistant KDMP Bireuen Respon Positif

KABARDAILY.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini disambut positif oleh Business Assistant (BA) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bireuen.

Para pendamping KDMP mengaku lega, mengingat hingga batas akhir 30 April 2026 masih terdapat sejumlah KDMP yang belum menuntaskan pelaporan pajaknya.

Sudarmawan Putra, BA yang bertugas di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, menilai keputusan ini sangat membantu KDMP yang masih menghadapi berbagai kendala teknis dan administratif di lapangan.

“Perpanjangan ini sangat relevan dengan kondisi di lapangan, karena masih ada KDMP yang belum tuntas pelaporan pajaknya sampai akhir April kemarin,” ujar Sudarmawan Putra di Bireuen, Jumat (1/5/2026).

Hal senada disampaikan Miswar, BA yang bertugas di Kecamatan Peusangan. Ia menyebutkan tambahan waktu tersebut akan sangat membantu para pendamping dan KDMP.

“Kemarin kita melihat langsung antrean yang cukup padat di KPP. Dengan adanya perpanjangan, KDMP tidak perlu terburu-buru, sehingga pelaporan bisa lebih tertib dan akurat,” katanya.

Menurut Miswar, sebagian besar KDMP masih membutuhkan waktu lebih panjang untuk memastikan kelengkapan dokumen serta memahami sistem pelaporan pajak yang terus berkembang.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh KDMP di Kabupaten Bireuen dapat memenuhi kewajiban pelaporan pajak tepat waktu tanpa ada yang terlewat.

DJP memberikan kelonggaran waktu pelaporan SPT Tahunan badan selama satu bulan, dari batas waktu semula 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi wajib pajak dalam menyiapkan administrasi perpajakan secara lebih optimal.

Sebagaimana berita media ini sebelumnya, pada hari terakhir masa pelaporan pajak, 30 April 2026, puluhan perwakilan KDMP memadati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen untuk melaksanakan kewajiban pelaporan pajak tahunan. Namun sebagian KDMP tidak dapat menyelesaikan pelaporan karena berbagai kendala. (MA)