BANDA ACEH,KABARDAILY.COM – Berbagai informasi tentang Pj Wali Kota Banda Aceh yang akan melakukan mutasi atau pergantian terhadap pejabat di sejumlah Dinas Pemerintah Kota menyebar di beberapa media dan ramai diperbincangkan.
Menyikapi hal itu, Jalaluddin, Akademisi Universitas Serambi Mekkah (USM) Aceh kepada media ini, Senin 6 Januari 2025 mengungkapkan jika seorang Pj melakukan hal tersebut sudah tidak wajar dengan waktu jabatan sangat singkat melakukan mutasi pejabat.
“Kebijakan tersebut tidak akan menghasilkan iklim organisasi yang kondusif, malah bikin gaduh di pemerintah kota serta akan menjadi penururuan /kurang baik justru akan merusak dan mengurangi efektifitas pelayanan kepada masyarakat, “tegasnya.
“Almuniza Kamal Sebagai PJ Walikota agar lebih fokus pada tugas dan wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi:1). mengajukan rancangan Perda; 2) menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; 3) menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;4) mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; 5) melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “terang Jalaluddin.
“Pergantian kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemko Banda Aceh justru akan menghambat kerja pokok yang seharusnya dilaksanan sesuai dengan program kerja Pejabat Walikota Banda Aceh, “tambahnya.
Jalaluddin menyarankan pada Almuniza untuk tidak melaksanakan kebijakan yang tidak banyak manfaat buat masyarakat, apalagi saat ini Banda Aceh sudah memiliki pemimpin baru Illiza-Afdhal.
“Alangkah baiknya Pj Wali Kota berkolaborasi untuk membangun Kota Banda Aceh kedepan bersama pasangan Illiza-Afdhal agar bisa mempercepat realisasi program pemerintah Banda Aceh sesuai dengan kebutuhan warga kota, “tutup Jalaluddin.[red]




















