Penuhi Hak Anak, MIN 27 Aceh Besar Raih Penghargaan dari KemenPPPA RI

Jakarta,kabardailly.com  – MIN 27 Aceh Besar meraih penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI sebagai Satuan Pendidikan dengan nilai tertinggi yang menerapkan sistim Ramah Anak Terstandarisasi dan Rujukan Nasional tahun 2023.

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga dan diterima lagsung Kepala Madrasah Ibtidaiyah 27 Aceh Besar Naswati S.Ag pada Peringatan Hari Anak Sedunia di Dunia Fantasi Ancol, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga dalam sambutannya usai menyerahkan penghargaan tersebut menegaskan pemenuhan hak dan perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak. “Pemenuhan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Dalam hal pemenuhan hak anak dan perlindungan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak, sinergi kolaborasi multi pihak akan menjadi penting dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak dari pemerintah pusat sampai akar rumput pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat, termasuk media harus hadir dalam hal pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia,” ujarnya.

Kepala MIN 27 Aceh Besar Naswati mengucapkan terima kasih kepada para dewan guru yang telah bekerja keras menata sekolah dengan dukungan komite sekolah dan orang tua siswa, sehingga bisa meraih penghargaan sebagai sekolah yang ramah anak. “Penghargaan ini bisa diraih karena berkat dukungan semua pihak, baik dewan guru, komite sekolah hingga orang tua siswa yang telah ikut andil secara partisipatif dalam memajukan sekolah,” katanya.

Selain itu katanya, MIN 27 juga akan menerima penghargaan sebagai Lembaga Penyedia Layanan Khusus Ramah Anak, juga oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI. “Kita juga menerima undangan untuk menerima penghargaan sebagai Madrasah yang telah menyediakan Layanan Khusus Ramah Anak, esok hari (sabtu),” ujar Naswati.

Dalam kesempatan Peringatan Hari Anak Sedunia pagi tadi, juga dilakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama antara Kementerian PPPA, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak-anak Indonesia untuk menciptakan Pemilu ramah anak dalam pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang.