JAKARTA,KABARDAILY.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menerima audiensi perwakilan Tenaga Pemdamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa di Gedung Ombudsman Republik Indonesia (RI), Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Mereka adalah Pendamping Desa yang terancam tidak dikontrak kembali tahun 2025 oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tahun 2024.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyebutkan pihaknya menerima pengaduan dari para Pendamping Desa terkait keputusan pemberhentian mereka di tahun 2025.
“Ini ada 1.040 pendamping desa di seluruh Tanah Air, yang tadi diwakili oleh belasan pendamping desa datang ke Ombudsman untuk mengadu terkait keputusan pemberhentian mereka,” sebut Robert.
Robert menjelaskan bahwa Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Ombudsman belum dalam posisi untuk memberikan pandangan secara substantif karena pemeriksaan belum dilakukan. Namun, dari sisi legal standing para pelapor, terlapor, dan objek kasusnya, ini masuk dalam kewenangan Ombudsman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Robert menyebutkan Ombudsman akan memproses laporan ini dengan memanggil pihak terkait, termasuk Kemendesa PDT, untuk mengklarifikasi keputusan tersebut.
“Proses pemeriksaan nanti akan memanggil para pihak. Kita belum memetakan siapa saja, tetapi dari laporan tadi berarti terlapornya adalah Menteri Desa dan mungkin pihak lainnya. Kami akan melakukan penggalian informasi lebih lanjut,” kata Robert.
Sementara itu, di tempat yang sama, Hendriyatna, Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, , mengatakan bahwa tindakan pemberhentian tersebut merupakan bentuk mal administrasi.
Dia menilai, mereka seharusnya tetap mendapatkan perpanjangan kontrak kerja karena telah memenuhi evaluasi kinerja dengan nilai baik.
“Kami sudah dievaluasi kinerja dan nilai evaluasi kami adalah B dan A. Sesuai dengan Kepmen Nomor 143, nilai EP B dan A itu bisa dan harus dilakukan kontrak kerja ulang,” kata Hendriyatna.
Namun, kata Hendriyatna, pihak Kemendesa PDT tetap memberhentikan mereka dengan alasan pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024.
Sebagaimana berita media ini sebelumnya, para Pendamping Desa juga telah melakukan audiensi dengan Komisi V DPR RI di ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Pada pertemuan tersebut Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai pengelolaan tenaga pendamping profesional di Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk Kemendesa PDT harus berdasarkan indikator key perfomence indikator (KPI) yang jelas. Syaiful meminta Kemendesa PDT tidak like dan dislike memperlakukan para Pendamping Desa.
Diketahui, hingga berita ini diturunkan, pihak Kemendesa PDT belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan para pendamping desa ini. (RED)