KABARDAILY.COM – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam pemutusan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pada 17 Juli 2025 menyebutkan bahwa kontrak sejumlah TPP dihentikan tanpa melalui evaluasi kinerja yang sesuai prosedur.
Surat resmi Ombudsman dengan nomor T/1662/LM.11-K6/0359.VII/2025, tertanggal 25 Juli 2025, menyebutkan dua poin utama: pemutusan kontrak dilakukan tanpa evaluasi kinerja, dan hal ini berdampak pada terganggunya pelayanan publik karena hilangnya tenaga pendamping profesional di lapangan.
Sebagai bentuk koreksi, Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada Kepala BPSDM-PMDDT agar melakukan evaluasi ulang terhadap kinerja TPP berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Mendes-PDTT Nomor 143 Tahun 2022. Tenggat waktu pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan selama 30 hari sejak LHP diterima.
Menanggapi hal tersebut, Isranuddin Harun, salah satu TPP dari Kabupaten Aceh Tengah, menyatakan rasa syukur dan mendesak Kementerian Desa PDT untuk segera menindaklanjuti.
“Ini kabar yang kami nanti-nantikan. Selama ini kami merasa tidak diberikan ruang pembelaan. Semoga surat Ombudsman ini menjadi titik balik atas ketidakadilan yang kami alami,” ujarnya kepada media di Takengon, Senin (28/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa para pendamping desa bekerja di garda terdepan untuk pembangunan desa dan seharusnya diberi perlakuan yang adil.
“Pendamping bukan hanya angka dalam sistem. Kami berada langsung di tengah masyarakat, dan keputusan sepihak seperti ini memengaruhi banyak proses pembangunan desa. Kami berharap evaluasi dilakukan secara objektif, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.
Surat Ombudsman tersebut ditujukan kepada para pelapor, antara lain Hendriytna, Kandidatus Angge, dan Fety Anggreini Dewi, selaku kuasa dari TPP seluruh Indonesia yang sebelumnya melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran administratif oleh BPSDM.
Sebagaimana pernah ditulis media ini sebelumnya, sebanyak 1.040 TPP yang pernah menjadi Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2024 diberhentikan sepihak oleh BPDDM Kementerian Desa PDT terhitung 22 April 2025. Alasan pemberhentian yang dianggap bernuansa “politis” ini kemudian dilaporkan kepada berbagai pihak oleh TPP, termasuk diantaranya ke Ombudsman RI.(MA)




















