Bireuen,kabardaily.com – Mulai hari ini, Rabu (26/4/2023), Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, menerima berkas pendaftaran bagi Calon Anggota KIP Bireuen periode 2023-2028. Pantauan media ini di kantor Sekretariat DPRK Bireuen, sampai jam 10.30 WIB, belum ada yang mengembalikan formulir atau mendaftar.
Diperkirakan, hal ini karena faktor masih suasana Lebaran dan para Calon, baru hari ini melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Sebagaimana tahapan yang sudah dikeluarkan oleh Pansel KIP, bahwa tahapan pendaftaran dimulai tanggal 26 April, dan berakhir pada tanggal 2 Mei 2023.
Persyaratan menjadi Anggota KIP, antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di Kabupaten Bireuen, dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran atau pernah menjadi anggota KIP.
Kemudian, taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu atau pengalaman sebagai penyelenggara pemilu, dan pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Sementara, untuk syarat pendaftaran antara lain, surat permohonan, melampirkan fotocopy KTP, melampirkan pasfoto ukuran 4 x 6 sejumlah 6 lembar, daftar riwayat hidup (CV), surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan proklamasi, fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Anggota KIP selama 2 periode dalam jabatan yang sama.
Kemudian, surat sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dan hasil pemeriksaan menyeluruh dari Rumah Sakit (RS) pemerintah, surat pernyataan yang sah bahwa tidak pernah menjadi anggota partai politik nasional atau partai politik lokal, surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) yang menyatakan bahwa calon tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat pendaftaran lainnya tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa maupun terpidana.
Seluruh berkas disiapkan sebanyak 2 eks (asli dan Fotocopy) serta dimasukkan dalam amplop ukuran folio.
Berdasarkan pengalaman pada saat seleksi KIP Bireuen, lima tahun sebelumnya, hampir mayoritas Calon, baru mendaftar pada saat-saat terakhir atau hari terakhir masa pendaftaran. Azhari, salah seorang warga Bireuen, menyebutkan, masih melihat situasi, apakah mendaftar pada hari terakhir atau tidak.
“Mendaftar jadi Komisioner bukan seperti melamar kerja. Kalau peluang untuk lulus, tipis, saya tidak mendaftar” katanya tersenyum, tidak menjawab lebih jauh ketika media ini menanyakan alasannya.
(Mukhlis Aminullah)




















