ACEH JAYA,KABARDAILY.COM – Memasuki masa tenang, sejumlah Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya melakukan Pembersihan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani melaporkan bahwa 24 personil yang ditugaskan dalam pembersihan APK di bagi dalam tiga Tim untuk menyasar 9 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Jaya.
Ratusan APK Pilkada Serentak Tahun 2024 dibersihkan oleh Petugas berupa baliho, spanduk, banner, umbul- umbul dan stiker termasuk stiker yang dipasang di mobil-mobil tim dan simpatisan paslon. Dalam Giat Penertiban dan Pembersihan APK, Petugas Satpol PP langsung diapit oleh Komisioner Panwaslih, Panwascam dan PPG serta dibackup oleh Personel dari Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, Subdenpom Calang dan Personel LLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Jaya.
Masa kampanye berakhir pada tanggal 23 November 2024 pada Pukul 23.59 WIB. Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, bahwa masa tenang mulai tanggal 24-26 November 2024 atau 3 (tiga) hari sebelum hari pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya terus berupaya dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terlebih dalam masa tenang.
Tim bergerak serentak melaksanakan pembersihan APK pada Minggu 24 November 2024 (kemarin), para petugas mampu menjangkau dan membongkar APK yang tersebar di seluruh Gampong/Kecamatan.
Kami terus melakukan pemantauan dan patroli selama masa tenang serta terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, berharap tidak ada lagi APK yang terpajang atau yang lalu lalang (stiker di mobil) sehingga masyarakat betul-betul merasakan masa tenang yang penuh kedamaian. Tutup Hamdani