BANDA ACEH,KABARDAILY.COM – Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Aceh Institute mengadakan acara “Ngopi Asik tanpa Rokok” di Rumoh Puteh Kupie (RP Kupie) Lamnyong. Acara ini dihadiri oleh berbagai peserta, termasuk perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara UIN Ar-Raniry.
Acara tersebut menampilkan narasumber Bapak Zakki Fuad Khalil, S.IP., M.SI., seorang Dosen di Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UIN Ar-Raniry, yang membahas komitmen Pemerintah Aceh dalam mengendalikan rokok melalui implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam paparannya, Bapak Zakki Fuad Khalil menjelaskan bahwa Qanun KTR mengatur peran pemerintah sebagai regulator, fasilitator, dan kasalitator, serta menekankan pentingnya partisipasi aktif mahasiswa, stakeholder, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas rokok.
Peran Pemerintah
1. Regulator: Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan yang mendukung implementasi KTR di seluruh wilayah Aceh, serta memastikan penegakan hukum yang konsisten.
2. Fasilitator: Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana seperti papan larangan merokok dan tempat khusus merokok yang jauh dari area publik.
3. Kasalitator: Pemerintah mengadakan berbagai kegiatan dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya lingkungan bebas rokok.
Peran Mahasiswa
1. Riset dan Kajian: Mahasiswa melakukan riset terkait dampak rokok terhadap kesehatan dan lingkungan, yang menjadi dasar rekomendasi kebijakan.
2. Pengabdian: Mahasiswa terlibat dalam sosialisasi dan edukasi bahaya merokok melalui program pengabdian masyarakat.
3. Advokasi: Mahasiswa mengajak masyarakat mendukung kebijakan anti-rokok dan memberikan pemahaman tentang hak untuk lingkungan sehat.
4. Edukasi: Edukasi dilakukan melalui seminar, workshop, dan kampanye di media sosial tentang bahaya merokok dan manfaat kawasan tanpa rokok.
Peran Stakeholder
Stakeholder seperti media, organisasi masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, serta institusi pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, dan angkutan umum turut mendukung pengendalian anti-rokok.
Keterlibatan Masyarakat dan Dinas Terkait
Dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan pihak terkait lainnya bekerja sama untuk memastikan implementasi Qanun KTR berjalan efektif.
Manfaat yang Diharapkan
1. Lingkungan Sosial yang Baik: Terwujudnya lingkungan sosial yang lebih sehat dan nyaman.
2. Stabilitas Ekonomi: Pengurangan beban ekonomi akibat penyakit terkait rokok dan peningkatan produktivitas.
3. Ketahanan Keluarga: Keluarga menjadi lebih sehat dan harmonis dengan berkurangnya paparan asap rokok.
Dengan komitmen kuat dari semua pihak, diharapkan Qanun 4 Tahun 2020 tentang KTR dapat diimplementasikan dengan baik, menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Aceh.
*Penulis: Himastra UIN Ar-Raniry*