BANDA ACEH,KABARDAILY.COM – Putusan hukuman mati yang dijatuhkan hakim terhadap terpidana narkotika Hanisah membuktikan tegaknya penegakan hukum di Indonesia dan cukup sampai di Hanisah saja.
Maksudnya jangan ada lagi kasus narkoba di Aceh, apalagi Aceh dikenal dengan daerah syariat Islam, bukan juga mentolerir kasus-kasus yang kecil.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Aceh, Suharmansyah, S.Sos, M.Ikom pada Rakor Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten Kota Tanggap Ancaman Narkoba, Kamis 16 Mai 2024 di Kryad Muraya, Banda Aceh.
Bahkan, kata Suharmansyah menurut data dari Kejaksaan Tinggi Aceh sejak Tahun 2010 sampai 2024 tercatat ada 65 kasus narkoba yang divonis hukuman mati, miris sekali.
Harapannya kondisi ini tidak lagi terulang dengan gencar melakukan program pencegahan yang efektif kepada masyarakat.
Suharmansyah menyebutkan, pihaknya telah mendapatkan informasi akan putusan tersebut. Tentunya putusan tersebut memenuhi rasa keadilan jika dilihat dari banyaknya narkotika yang diedarkan.
“Ya, kita berharap kondisi seperti ini tidak terjadi lagi, karena informasi dari hasil rapat bersama BNN dengan stakeholder kemarin sudah banyak terpidana mati yang putusannya sudah inkrah, dan sedang dalam proses menunggu eksekusi,”katanya kepada kabardaily.com.
Untuk itu, BNN terus mengkampanyekan Gerakan Narkotika Haram di Aceh untuk menjadi sebuah gerakan moral yang nantinya dapat mengurangi dampak peredaran narkoba.
“Kita sudah rapat yang dihadiri Bapak Kepala, dan unsur terkait lainnya untuk membicarakan agar bagaimana peredaran narkoba ini bisa kita tekan dan kurangi, ” tambahnya.
Mengingat kedepan ada agenda penting yakni PON dan Pemilukada yang perlu antisipasi dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Apalagi kita sebagai daerah keistimewaan dengan penegakan syariat islam, ini perlu kita rawat dan jaga, ” pungkasnya.[*]