fbpx

Himpunan Aktivis Hukum Aceh : Kematian Klien Kami Akibat Pengeroyokan Yang Dilakukan Masyarakat “Main Hakim Sendiri” Adalah Kejahatan

BANDA ACEH,KABARDAILY.COM –  Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, seorang anggota TNI yang bernama Azhari meninggal dunia akibat dikeroyok oleh Masyarakat karena dituduh sebagai pencuri sapi/lembu, yang mana tuduhan dan kejadian tragis ini dialami oleh korban tanpa terlebih dahulu melalui proses hukum yang sah di Indonesia. Bahwa tidak ada alasan pembenar di Indonesia yang membenarkan tindakan tersebut.

Hal itu disampaikan dalam rilis ke media, Selasa 10 September 2024, Boihaqqi, S.HI. (Ketua Himpunan Aktivis Hukum Aceh) yang juga merupakan Penasehat Hukum/Pengacara keluarga korban memandang bahwa korban memiliki tanggung jawab selaku kepala keluarga yang memiliki istri dan anak, akibat perbuatan pengeroyokan tersebut yang dilakukan oleh masyarakat tanpa bertanggung jawab menyebabkan keluarga yang ditinggalkan menjadi kehilangan sosok suami dan ayah yang selama ini menjadi panutan dan tulang punggung keluarga.

Boihaqqi yakin, pihak berwajib sebagai pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan agar perkara ini terang dan mengungkap siapapun pelaku pengeroyokkan dapat diberikan hukuman yang maksimal, merujuk pada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”.

Boy juga berharap, semoga kasus kematian akibat perbuatan “main hakim sendiri” tidak terulang lagi di Propinsi Aceh tercinta ini mengingat kita merupakan propinsi yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam, tentu saja perbuatan tersebut tidak mencerminkan dari nilai-nilai syariat dan juga merupakan contoh yang tidak baik bagi pihak-pihak lain termasuk kepada anak-anak.