Dukung Alih Status PPPK ke PNS, ADAPI Aceh: Penting untuk Kepastian Karier dan Akreditasi Kampus

KABARDAILY.COM – Ketua DPW Asosiasi Dosen PPPK se-Indonesia (ADAPI) Aceh, Dr. (C) Tgk. Bustamam Usman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap perjuangan DPP ADAPI Pusat dalam mendorong perubahan status dosen PPPK menjadi dosen PNS melalui pembahasan bersama Komisi II DPR RI.

Pernyataan dukungan tersebut muncul setelah Komisi X DPR RI memberikan persetujuan terhadap usulan pengalihan status sebanyak 10.942 dosen PPPK menjadi PNS di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I Senayan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kepastian masa depan karir tenaga pendidik di perguruan tinggi.

“Kami dari DPW ADAPI Aceh sangat mendukung langkah yang dilakukan DPP ADAPI Pusat. Perubahan status ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut aspek keadilan, jaminan karir, serta semangat dosen PPPK dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia,” ungkap Bustamam, Senin (25/05/2026).

Ia menjelaskan bahwa dosen PPPK selama ini masih berada dalam sistem kontrak yang memiliki keterbatasan dalam hal kepastian kerja. Karena itu, perubahan status menjadi PNS dinilai penting agar para dosen memperoleh jaminan hukum dan kepastian karir sehingga dapat lebih fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi secara optimal.

Selain itu, Bustamam menilai kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas perguruan tinggi. Kepastian status kepegawaian diyakini mampu meningkatkan loyalitas, stabilitas kerja, produktivitas riset, serta pengabdian kepada masyarakat yang pada akhirnya turut memperkuat reputasi dan akreditasi kampus.

Menurutnya, dosen juga harus memiliki jenjang karier yang jelas, mulai dari pengembangan jabatan fungsional akademik hingga kesempatan peningkatan kompetensi. Hal ini sangat penting dalam mendukung penilaian akreditasi perguruan tinggi, karena kualitas sumber daya dosen menjadi salah satu indikator utama dalam peningkatan mutu kampus. Dengan adanya kepastian status dan jenjang karier, dosen akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja akademik, publikasi ilmiah, serta kontribusi terhadap institusi.

Ia juga menegaskan bahwa tanpa adanya kepastian status, banyak tenaga dosen berkualitas berpotensi beralih ke sektor lain. Oleh sebab itu, alih status menjadi PNS dianggap sebagai langkah strategis dalam mempertahankan sumber daya manusia unggul di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Atas dasar itu, ADAPI Aceh meminta pemerintah bersama DPR RI agar segera menindaklanjuti proses alih status tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Selain itu, seluruh dosen PPPK di Indonesia juga diajak untuk tetap mengawal perjuangan ini secara konstitusional dan penuh kebersamaan.

“Kami meyakini bahwa dosen yang memiliki kepastian status dan ketenangan dalam bekerja akan mampu melahirkan mahasiswa berprestasi serta riset yang berkualitas. Ini merupakan investasi besar bagi kemajuan pendidikan Indonesia di masa mendatang,” tutupnya.