BANDA ACEH,KABARDAILY.COM – Pemilik usaha kuliner Kuala Seafood Central digugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh oleh dua pihak yang sebelumnya berinvestasi dalam pengembangan usaha tersebut. Gugatan perdata ini diajukan atas dugaan wanprestasi karena kewajiban yang disepakati dalam perjanjian investasi tidak dipenuhi, “demikian rilis yang diterima media ini Kamis, 20 Febuari 2025.
Kuasa hukum para penggugat, Ibnu Rahmat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya telah menanamkan modal pada dua kesempatan berbeda, masing-masing pada tahun 2022 dan 2023, dengan perjanjian bahwa pemilik usaha akan memberikan keuntungan berkala serta mengembalikan pokok investasi setelah kontrak berakhir. Namun, hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi sepenuhnya.
“Pada investasi pertama tahun 2022, klien kami dijanjikan keuntungan bulanan serta pengembalian modal setelah dua tahun. Kontrak sudah berakhir lebih dari delapan bulan lalu, tetapi pemilik usaha belum memenuhi kewajibannya,” ujar Ibnu Rahmat.
Kasus serupa dialami oleh klien kedua yang berinvestasi pada tahun 2023 dengan perjanjian serupa.
“Klien kami hanya menerima pembayaran selama enam bulan pertama, setelah itu tidak ada kejelasan hingga sekarang,” tambahnya.
Upaya persuasif telah dilakukan, termasuk dua kali somasi, namun tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum menilai langkah hukum ini perlu ditempuh agar ada kepastian bagi para investor yang mempercayakan modalnya kepada pelaku usaha.
“Kami berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan memastikan hak klien kami dipenuhi. Kepercayaan investor harus dijaga agar iklim investasi di Aceh tetap kondusif,” tutupnya.[ red ]