Aceh Besar – Pemerintah Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud ) kembali melakukan Fokus Group Diskusi (FGD) Rancangan Qanun (Raqan) Sistem Pendidikan Terpadu (SPT) dan Satu Gampong Satu Hafidz, Kamis (15/7/202) di Aula SMPN 3 Ingin Jaya, Aceh Besar.
“FGD kali ini merupakan yang kedua dan lanjutan setelah FGD yang pertama dilaksanakan pada 21 Juni 2021 di Dekranas, “kata panitia pelaksana, Cut Jarita Susanti SPd.

“Yang diundang pada FGD kedua ini, MPU, MAA, FKKS, Himab, KNPI, Baitul Mal , Perwakilan PII, Perwakilan Rabithah Thaliban Aceh (RTA) Kabupaten Aceh Besar, Perwakilan Himpunan Ulama Dayah Aceh Besar, BKPRMI Aceh Besar, Satpol PP Aceh Besar, Perwakilan Camat, Perwakilan Polres Aceh Besar, Perwakilan kodim Aceh Besar, Pengawas SD Aceh Besar, dan Pengawas SMP Aceh Besar, “lanjutnya.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menghimpun informasi, masukan dan permasalahan terkait dengan Rancangan Qanun Sistem Pendidikan Terpadu (SPT) dan Rancangan Qanun Satu Gampong Satu Hafidz di Kabupaten Aceh Besar.
FGD yang dimoderatori oleh Prof Dr Mustanir Yahya MSc dengan narasumber Dr Sabirin dan Drs Marzuki MPd berlangsung dengan baik. Para peserta aktif dalam kegiatan dan memberikan masukan-masukan terbaiknya untuk kesempurnaan.[]




















