Angka Kriminalitas di Aceh Rendah

KABARDAILY.COM  |   Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum pidana berdasarkan syariah atau hukum Islam. Aceh menduduki peringkat ketiga sebagai salah satu provinsi teraman di Indonesia dengan tingkat kejahatan sebesar 0,34%.

Meskipun mempunyai sejarah panjang sebagai daerah yang pernah terjadi konflik. Aceh sudah berhasil menciptakan lingkungan yang aman dan tentram bagi penduduknya.

Di Aceh sering terjadi kriminalitas bersenjata tajam yang dilakukan oleh para remaja yang juga meresahkan warga sehingga kata aman mulai diragukan karena rasa takut yang mungkin hal ini sangat jarang terjadi.

Provinsi Aceh merupakan daerah yang paling aman dan damai, dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang ada di seluruh penjuru nusantara.Tindakan kriminal yang terjadi tentu menimbulkan dampak negatif di dalam kehidupan masyarakat seperti ketakutan, kepanikan, kecemasan dan rasa tidak aman.

Banyak contoh kriminalitas yang terjadi di Indonesia, seperti kekerasan, pencurian, perampokan, pelecehan, penipuan, curanmor, dan lain sebagainya. Dampak terjadinya pencurian pada korban pencurian diantaranya adalah kekecewaan akan kehilangan benda,pencurian menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Pencurian menjadi tindakan yang sangat diawasi oleh masyarakat karena pencurian kerap terjadi dalam masyarakat.

Penyebab Remaja Melakukan Kriminalitas Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua. Faktor internal lainnya adalah kontrol diri yang lemah.ada banyak faktor penyebab yang bisa melatar belakangi seseorang melakukan tindakan kriminal, diantaranya yaitu pertentangan dan persaingan kebudayaan, perbedaan idiologi politik, kepadatan dan komposisi penduduk, perbedaan distribusi kebudayaan, perbedaan kekayaan dan pendapatan, mentalitas yang labil.

Setiap kejahatan selalu menimbulkan korban, tidak ada korban jika tidak ada kejahatan. Perkembangan mengenai korban seiring dengan perkembangan kejahatan. Memberikan suatu pengertian atau definisi terhadap korban bukanlah sesuatu yang mudah, karena pengertian korban dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang.

Faktor yang mendorong timbulnya kriminalitas biasanya perubahan sosial, ekonomi, politik, seperti perang dan bertambahnya pengangguran. Pemerintah yang lemah dan korup. Masalah kependudukan dan kesulitan ekonomi.

Pengembangan sikap mental yang keliru. Korban kejahatan sering kali menderita berbagai macam cedera psikologis dan sosial yang berlangsung lama setelah luka fisik mereka sembuh. Perasaan marah, takut, terisolasi, rendah diri, tidak berdaya, dan depresi yang intens merupakan reaksi yang umum.

Penyebab kejahatan sering kali berakar pada ketidakadilan sosial dan ekonomi. Kemiskinan, pengangguran, dan kurangnya akses terhadap pendidikan berkualitas dapat mendorong individu untuk terlibat dalam kegiatan kriminal sebagai cara untuk bertahan hidup. Korban keadaan adalah individu yang menderita akibat buruk karena faktor-faktor yang berada di luar kendalinya .

Seseorang dapat dikatakan sebagai korban jika, dalam kehidupan sehari-harinya, ia menghadapi situasi yang membahayakan dirinya tanpa mencari tahu penyebabnya.
Trauma akibat menjadi korban kejahatan merupakan reaksi langsung terhadap akibat kejahatan

. Korban kejahatan menderita trauma fisik dan psikologis yang luar biasa. Cedera utama yang diderita korban dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori berbeda: fisik, finansial, dan emosional.

Perasaan tidak aman, takut, dan cemas merupakan hal yang umum. Seseorang tiba-tiba berakhir dalam situasi yang tidak pernah mereka duga akan terjadi pada mereka. Pengalaman tindak kejahatan mungkin terasa tidak nyata dan seperti mimpi buruk. Kecemasan menguasai pikiran dalam jumlah yang tidak perlu, menyebabkan rasa sakit dan perasaan tidak berharga.

Tindakan kriminal ini ada beberapa, diantaranya pencurian, tindakan asusila, pencopetan, penjambretan, penodongan senjata tajam, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, dan korupsi. Ada beberapa contoh kriminalitas yang jarang terjadi di Aceh, seperti kekerasan, pencurian, perampokan, pelecehan, penipuan, curanmor, dan lain sebagainya.
Kriminalitas atau tindak kejahatan adalah suatu tindakan yang melanggar hukum, undang- undang, norma, dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Tindak kejahatan tersebut dapat merugikan dan mengancam keselamatan serta jiwa seseorang.

Perilaku kriminal dipelajari melalui proses komunikasi kita . Perilaku kriminal dipelajari dari kelompok-kelompok dekat kita. Mempelajari perilaku kriminal melibatkan teknik dan motif untuk melakukan kejahatan. Kode hukum dipandang sebagai sesuatu yang menguntungkan atau tidak menguntungkan, yang merupakan cara motif untuk melakukan perilaku kriminal dipelajari.

Penulis : Radila, mahasiswi ISBI Aceh