Oleh: Dr. Safwan, M. Ag. Ketua Prodi Studi Islam Pascasarjana STAI Nusantara dan Wakil Ketua MAA Pidie
KABARDAILY.COM – Lembaga Keistimewaan Aceh, bukan sekadar sebuah titik di ujung barat Nusantara; ia adalah sebuah narasi besar tentang ketangguhan, identitas, dan sejarah yang panjang. Ketika kerangka Otonomi Khusus (Otsus) dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) disepakati, lahir pula berbagai lembaga keistimewaan—seperti Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Aceh (MPA), hingga Lembaga Wali Nanggroe.
Namun, di tengah dinamika politik dan pembangunan hari ini, muncul sebuah pertanyaan yang menggelitik sekaligus menggugat: Apakah lembaga-lembaga ini benar-benar berfungsi sebagai lokomotif pembangunan karakter daerah, ataukah sekadar menjadi “pelengkap penderita” dalam birokrasi?
Istilah “pelengkap penderita” merujuk pada posisi yang ada hanya untuk memenuhi syarat formalitas, tanpa taji, tanpa anggaran yang memadai, dan sering kali diabaikan dalam pengambilan keputusan strategis. Jika ini yang terjadi, maka esensi keistimewaan Aceh sedang mengalami pendangkalan serius.
Mengembalikan Khittah Keistimewaan
Lembaga keistimewaan Aceh dibentuk bukan sebagai hadiah hiburan pasca-konflik, melainkan sebagai pengakuan atas akar budaya dan sosiologis masyarakat Aceh yang islami dan menjunjung tinggi adat.
Majelis Adat Aceh (MAA) seharusnya menjadi benteng yang menjaga hadih maja (pariwara adat) tetap relevan di era digital, bukan sekadar lembaga yang sibuk mengurus prosesi pernikahan pejabat.
Kemudian Peran MPU sebagai lembaga keistimewaan
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memiliki peran yang sangat krusial dan unik sebagai salah satu lembaga keistimewaan di Provinsi Aceh. Status ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) dan Keistimewaan Aceh (UU No. 44 Tahun 1999).
Sebagai lembaga keistimewaan, MPU memposisikan ulama bukan sekadar sebagai tokoh agama, melainkan sebagai mitra sejajar (khadimul ummah) bagi pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dalam merumuskan kebijakan.
Majelis Pendidikan Aceh (MPA) mestinya menjadi arsitek utama cetak biru pendidikan daerah yang mampu mengawinkan nilai-nilai moralitas lokal dengan kecakapan global, bukan hanya pemberi rekomendasi yang berdebu di meja dinas pendidikan.
Wali Nanggroe harus berdiri tegak sebagai payung pemersatu adat dan penjaga marwah politik-kultural Aceh, melampaui sekat-sekat politik praktis.
Ketika lembaga-lembaga ini dikesampingkan dalam perumusan kebijakan pembangunan, Aceh kehilangan kompas budayanya. Akibatnya, pembangunan fisik berjalan, namun alienasi sosial dan degradasi moral justru meningkat.
Tantangan Nyata: Anggaran dan Politisasi
Mengapa kesan “pelengkap penderita” itu kadang muncul? Ada dua akar masalah yang harus kita bedah dengan jujur:
Dukungan Fiskal dan Kewenangan yang Setengah Hati: Sebuah lembaga hanya akan sekuat taring hukum dan anggarannya. Jika lembaga keistimewaan hanya diberi anggaran “biar hidup” tanpa alokasi program yang berdampak masif, mereka diandalkan untuk kalah sejak awal.
Terjebak dalam Birokratisasi: Lembaga adat dan keistimewaan seharusnya bergerak fleksibel dan dekat dengan masyarakat. Ketika mereka dipaksa tunduk pada rantai birokrasi yang kaku, kreativitas dan independensinya mati.
Sebuah Catatan Kritis: Pembangunan Aceh tidak boleh hanya diukur dari berapa kilometer jalan tol yang terbangun, tetapi juga dari seberapa kokoh manusia Aceh memegang jati dirinya. Di sinilah lembaga keistimewaan memegang peranan yang tidak bisa digantikan oleh Dinas Pekerjaan Umum atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mana pun.
Solusi dan Langkah ke Depan adalah Menuntut Peran Aktif
Untuk menyudahi status “pelengkap penderita”, perubahan harus datang dari dua arah:
Dari Pemerintah Daerah: Eksekutif dan legislatif (DPRA) harus menempatkan lembaga keistimewaan sebagai mitra sejajar dalam perencanaan pembangunan. Setiap qanun (peraturan daerah) yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus melibatkan kajian mendalam dari lembaga-lembaga ini.
Dari Internal Lembaga: Lembaga keistimewaan harus keluar dari zona nyaman. Mereka harus lebih vokal, adaptif terhadap perkembangan zaman, memanfaatkan teknologi untuk merangkul generasi muda, dan membuktikan dengan kinerja bahwa keberadaan mereka krusial bagi masa depan Aceh.
Lembaga keistimewaan Aceh adalah roh dari otonomi khusus itu sendiri. Menjadikan mereka sekadar pajangan birokrasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap sejarah panjang perjuangan rakyat Aceh.
Sudah saatnya lembaga-lembaga ini mengambil panggung utama. Mereka bukan pelengkap penderita; mereka adalah penjaga kompas moral, arsitek peradaban, dan benteng terakhir yang memastikan bahwa dalam mengejar kemajuan modern, Aceh tidak akan pernah kehilangan jiwanya.




















