KABARDAILY.COM – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi memperpanjang batas waktu pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini langsung direspons oleh para Business Assistant (BA) di Kabupaten Bireuen dengan mengintensifkan pendampingan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 31 Maret 2026. Pemerintah mengambil kebijakan ini dengan mempertimbangkan jadwal RAT yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta memberikan ruang bagi koperasi untuk menyelesaikan audit laporan keuangan secara lebih akurat.
Meski ada pelonggaran waktu, RAT tetap menjadi kewajiban mutlak minimal satu kali setahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas. Pemerintah menekankan agar momentum ini digunakan untuk memperbaiki tata kelola koperasi agar lebih akuntabel.
Sejalan dengan arahan pusat, para BA ditugaskan melakukan pendampingan langsung. Fokus pendampingan meliputi penataan administrasi, penyusunan laporan pertanggungjawaban, hingga teknis pelaksanaan rapat agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Business Assistant (BA) Kecamatan Peusangan, Miswar, menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, tambahan waktu sangat krusial bagi KDMP dampingannya yang masih dalam proses finalisasi laporan.
“Dengan perpanjangan masa ini, kami memiliki waktu tambahan sekitar satu bulan untuk memastikan RAT yang digelar benar-benar berkualitas, bukan sekadar menggugurkan kewajiban,” ujar Miswar saat ditemui di Matang Geulumpang Dua, Selasa sore (31/3/2026).
Senada dengan itu, Sudarmawan Putra, yang juga seorang BA, menyebutkan bahwa tambahan waktu ini memberi ruang napas bagi koperasi yang belum tuntas di akhir Maret. Pihaknya kini fokus mematangkan laporan pertanggungjawaban bersama pengurus koperasi di lapangan.
Selain pendampingan fisik, Kemenkop menginstruksikan dinas terkait untuk memastikan data RAT segera diperbarui melalui sistem Online Data System (ODS). Hal ini penting karena pelaporan hasil RAT wajib disampaikan maksimal satu bulan setelah acara digelar, atau paling lambat 31 Mei 2026.
Sebagai catatan penting bagi pengurus, pemerintah menegaskan bahwa Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan RAT. Dengan pendampingan intensif dari para BA, diharapkan seluruh KDMP di Bireuen dapat memenuhi tenggat waktu baru ini dengan kualitas laporan yang lebih baik. (MA)




















