Mendekati Lebaran, Pendamping Desa di Aceh Dua Bulan Belum Terima Gaji

KABARDAILY.COM  – Memasuki 16 Ramadhan 1446 H, pekan ketiga Maret 2025, 2500-an Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa di Provinsi Aceh belum juga menerima gaji dan operasional bulan Januari dan Februari 2025. Padahal mereka telah melaksanakan tugasnya sebagai TPP sejak awal tahun 2025. Hal ini disampaikan salah seorang Pendamping Lokal Desa di Aceh Utara, yang tidak ingin disebutkan namanya, Minggu (16/3/2025) di Lhokseumawe.

Ia dan kawan-kawan di lapangan selama ini terpaksa meminjam uang untuk menutupi kebutuhan hidup dan operasional. Hal itu terpaksa dilakukan mengingat kewajiban pendampingan yang tidak mungkin diabaikan.

“Kami tetap harus mendampingi, sekarang beberapa Desa dampingan sedang finishing APBDes. Belum lagi pemenuhan data yang selalu harus kami update,” kata pria dulunya sempat jadi relawan pasca tsunami Aceh.

Menurutnya, keterlambatan gaji ini juga mempengaruhi psikologis keluarganya.

“Apalagi puasa seperti ini, tahu sendiri Bang, kebutuhan anak-anak jelang lebaran harus dipenuhi,” sebutnya lirih.

Sementara itu, Isran, salah seorang TPP di Aceh Tengah, menyebutkan hal yang lebih parah dialami para TPP yang pernah jadi Caleg 2024. Ditengah issue pemecatan sepihak oleh Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT), beredar kabar tak sedap bahwa mereka tidak digaji sama sekali untuk pekerjaan yang telah mereka lakukan.

Info ini ia dapatkan setelah beberapa perwakilan TPP yang sedang melakukan advokasi di Jakarta, sudah menjumpai pihak terkait di Kemendesa PDT, dan benar bahwa mereka sudah diputuskan kontraknya per Januari 2025.

“Kami lebih sedih, Bang. Seperti yang Haji Uma sampaikan, kami diperlakukan tidak manusiawi,” sebut Isran, menyinggung pernyataan H.Sudirman (Haji Uma), Anggota DPD asal Aceh, kepada media, Jumat (14/3/2025).

Sementara itu, Poltak Napitupulu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, (BPSDM Kemendesa PDT) yang dikonfirmasi media ini, menyampaikan gaji TPP sudah dalam proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Diperkirakan dalam dua hari ke depan bisa cair. Senin atau Selasa,” sebut Poltak via saluran telepon.

Ketika disinggung soal gaji TPP yang pernah jadi Caleg tahun 2024, ia hanya menjawab singkat, tidak dibayarkan, tanpa merincikan secara detail. (Red/MA)