8 TAHUN QANUN MANGKRAK: DPP IKAN BEBERKAN DATA DARURAT NARKOTIKA & LAYANGKAN 3 TUNTUTAN FOKUS KEPADA PEMERINTAH ACEH

KABARDAILY.COM,BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (DPP IKAN) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera merealisasikan secara penuh amanat Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Sejak disahkan 8 tahun lalu, qanun ini dinilai mati suri karena belum berjalan sama sekali di lapangan akibat ketiadaan regulasi pelaksanaan (Pergub).

Ketua Umum DPP IKAN, Syahrul Maulidi, SE, M.Si, menyatakan keprihatinan mendalam atas mandeknya implementasi aturan hukum krusial ini di tengah gempuran peredaran gelap narkoba.

“Kita berada di tahun 2026 dan status qanun ini belum berjalan sama sekali sejak disahkan. Kita butuh aksi konkret, bukan sekadar dokumen regulasi di atas kertas!” tegas Syahrul Maulidi dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu (1/11/2026).

ACEH DALAM CENGKERAMAN DARURAT NARKOTIKA (DATA PELENGKAP):
Syahrul membeberkan sejumlah data mencengangkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menunjukkan kritisnya kondisi Aceh:
1. Jalur Utama Penyelundupan: Sekitar 40% narkoba jenis sabu yang masuk ke Indonesia diselundupkan melalui jalur laut Aceh.
2. Angka Pengguna Tinggi: Jumlah penyalahguna narkoba di Aceh saat ini diperkirakan telah menyentuh angka 83.000 jiwa.
3. Temuan Laboratorium Sabu: Kedaruratan ini dipertegas oleh pembongkaran laboratorium gelap (clandestine lab) sabu seberat 1,2 ton di Pidie, Aceh, beberapa waktu lalu.

3 FOKUS TUNTUTAN DPP IKAN KEPADA PEMERINTAH ACEH:
Melihat kondisi yang kian kritis, DPP IKAN melayangkan tiga tuntutan utama yang harus segera dieksekusi oleh Pemerintah Aceh:
1. Segera Terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub): Mendesak Gubernur Aceh segera merampungkan Pergub sebagai juknis operasional Qanun No 8 Tahun 2018 agar memiliki dasar hukum konkret di lapangan.
2. Alokasi Anggaran Khusus: Menuntut Pemerintah Aceh dan DPRA mengintegrasikan pos anggaran khusus fasilitasi pencegahan secara melekat di APBA guna mendukung edukasi hingga ke tingkat gampong (desa).
3. Fasilitasi Pusat Rehabilitasi Pemda: Sesuai amanat Pasal 5 Qanun, pemda wajib segera memfasilitasi pembangunan atau penetapan pusat rehabilitasi medis/sosial yang memadai di Aceh.
“Pencegahan adalah benteng pertama. Kami meminta komitmen serius dari Pemerintah Aceh demi menyelamatkan masa depan generasi muda Serambi Mekkah,” pungkas Syahrul.

DPP IKAN menyatakan siap bersinergi dan mengawal penuh implementasi qanun tersebut agar fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkoba di Aceh dapat segera diwujudkan secara nyata. Mewujudkan Aceh yang BERSINAR (Bersih Narkoba).