- Oleh: Mujiburrahman, M.M.
Peserta PKDP Tahun 2026 PTP UIN Ar-Raniry Banda Aceh
KABARDAILY.COM – Aceh merupakan daerah yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Syariat Islam. Kekhususan tersebut diberikan oleh negara melalui berbagai regulasi, mulai dari tingkat undang-undang hingga qanun daerah. Namun, di tengah penerapan Syariat Islam tersebut, Aceh tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi nilai keberagaman, persatuan, dan kerukunan antarumat beragama.
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman suku, budaya, dan agama. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2025 mencapai 284,4 juta jiwa. Keragaman tersebut merupakan kekayaan bangsa yang perlu dijaga melalui sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan. Dalam konteks inilah, moderasi beragama menjadi sangat penting. Implementasi prinsip Wasathiyah dalam Islam menjadi landasan penting agar kehidupan beragama tetap berada pada jalan tengah, tidak berlebihan, dan tidak pula mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh memiliki landasan hukum yang kuat. Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh memberikan kewenangan khusus kepada Aceh dalam bidang kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama. Selanjutnya, kewenangan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Syariat Islam secara lebih luas di Aceh.
Sebagai aturan pelaksana, Pemerintah Aceh menetapkan sejumlah qanun, di antaranya Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kehadiran qanun-qanun tersebut menunjukkan bahwa penerapan Syariat Islam di Aceh memiliki landasan hukum yang jelas dan merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang sah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam praktiknya, kearifan lokal masyarakat Aceh juga menjadi penopang penting agar pelaksanaan syariat tetap selaras dengan adat istiadat yang hidup di tengah masyarakat.
Namun demikian, pelaksanaan Syariat Islam tidak boleh dipahami secara sempit sebagai bentuk eksklusivitas atau penolakan terhadap keberagaman. Sebaliknya, nilai-nilai Syariat Islam harus mampu menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan kedamaian bagi seluruh masyarakat. Di sinilah pentingnya moderasi beragama sebagai pendekatan yang mengedepankan keseimbangan, toleransi, dan penghormatan terhadap sesama. Prinsip rahmatan lil ‘alamin harus menjadi ruh dalam setiap kebijakan dan praktik keagamaan, sehingga Islam benar-benar hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, moderasi beragama di Aceh dapat diwujudkan melalui sikap saling menghormati antarwarga, baik dalam ruang sosial, pendidikan, maupun pelayanan publik. Masyarakat Aceh yang hidup berdampingan dengan berbagai latar belakang keyakinan perlu terus membangun komunikasi yang baik agar tidak mudah terjebak dalam sikap saling curiga. Dengan demikian, penerapan Syariat Islam justru dapat menjadi sarana memperkuat etika sosial, mempererat persaudaraan, dan menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari aspek internalisasi nilai yang perlu terus ditanamkan dalam kehidupan keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial.
Selain itu, peran pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan sangat penting dalam menanamkan pemahaman keagamaan yang sejuk dan inklusif. Pendidikan agama yang menekankan nilai kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan akan membantu generasi muda Aceh memahami bahwa keberagaman bukan ancaman, melainkan anugerah yang harus dirawat bersama. Jika nilai-nilai ini terus diperkuat, maka Aceh akan mampu menjaga identitas keislamannya tanpa kehilangan semangat kebangsaan dan kemanusiaan. Proses internalisasi nilai tersebut menjadi kunci agar moderasi beragama tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi benar-benar hadir dalam perilaku sehari-hari.
Menurut M. Quraish Shihab, terdapat tiga syarat utama dalam menerapkan moderasi beragama. Pertama, memiliki pengetahuan yang memadai tentang agama dan nilai-nilai moderasi. Kedua, mampu mengendalikan emosi sehingga tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan. Ketiga, memiliki sikap kehati-hatian yang konsisten dalam memahami dan menyikapi berbagai persoalan keagamaan.
Semangat moderasi beragama juga sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan dalam konteks Aceh, penerapan Syariat Islam yang berlandaskan prinsip rahmatan lil ‘alamin semestinya mampu menjadi contoh bagaimana ajaran agama dapat berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dan keberagaman yang ada. Dengan demikian, implementasi prinsip Wasathiyah dalam Islam bukan hanya relevan secara teologis, tetapi juga penting secara sosial dan kebangsaan.
Oleh karena itu, moderasi beragama di Aceh bukanlah upaya untuk mengurangi nilai-nilai Syariat Islam, melainkan cara untuk memastikan bahwa pelaksanaan syariat berjalan secara adil, bijaksana, dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Dengan berpegang pada regulasi yang berlaku, nilai-nilai keislaman yang moderat, serta komitmen kebangsaan yang kuat, Aceh dapat menjadi model harmonisasi antara penerapan Syariat Islam dan kehidupan masyarakat yang majemuk menuju Indonesia Emas 2045.




















